Berita Utama

Banner Tarif PNBP Terpasang di Imigrasi Belawan, Pemohon Paspor Diingatkan Hindari Pungutan di Luar Ketentuan

×

Banner Tarif PNBP Terpasang di Imigrasi Belawan, Pemohon Paspor Diingatkan Hindari Pungutan di Luar Ketentuan

Sebarkan artikel ini

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menampilkan informasi tarif resmi paspor sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024. Seluruh layanan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor tanpa biaya tambahan selain yang telah ditetapkan pemerintah.

Suasana depan pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (seputaranindonesia.com/ist)

Apabila seluruh tahapan telah selesai dan tidak ditemukan kendala administrasi, paspor selanjutnya diproses sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.

Transparansi Biaya Diharapkan Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

Keberadaan banner tarif resmi PNBP di pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dinilai menjadi salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai biaya layanan keimigrasian.

Dengan informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara langsung besaran biaya resmi yang ditetapkan pemerintah sebelum mengurus paspor maupun dokumen keimigrasian lainnya.

Informasi tarif yang dipublikasikan secara terbuka juga diharapkan dapat memberikan kepastian biaya, meningkatkan transparansi pelayanan publik, serta memudahkan masyarakat membandingkan jumlah pembayaran yang dilakukan dengan tarif resmi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.