Berita Utama

Banner Tarif PNBP Terpasang di Imigrasi Belawan, Pemohon Paspor Diingatkan Hindari Pungutan di Luar Ketentuan

×

Banner Tarif PNBP Terpasang di Imigrasi Belawan, Pemohon Paspor Diingatkan Hindari Pungutan di Luar Ketentuan

Sebarkan artikel ini

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menampilkan informasi tarif resmi paspor sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024. Seluruh layanan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor tanpa biaya tambahan selain yang telah ditetapkan pemerintah.

Suasana depan pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (seputaranindonesia.com/ist)

“Akun itu sendiri keluar diri.”

Jenis Paspor Hanya Satu, Masa Berlaku yang Berbeda

Dalam kesempatan tersebut, Novry juga menjelaskan bahwa masyarakat kerap mengira terdapat banyak jenis paspor. Padahal, menurutnya, yang membedakan hanyalah masa berlaku paspor yang dipilih oleh pemohon.

“Eh, jenis paspor cuma satu, Pak. Tapi dia ada jangka waktu yang 5 tahun sama 10 tahun dia.”

Ia kembali menegaskan bahwa perbedaan hanya terletak pada masa berlaku dokumen perjalanan tersebut.

“Iya, jangkanya aja yang beda dia.”

Novry mengatakan pilihan masa berlaku paspor sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pemohon.

“Iya. 5 tahun sama 10 tahun, tergantung yang daftar di depan itu, tergantung pemohonnya.”

Menurutnya, seluruh informasi mengenai pilihan masa berlaku, biaya, hingga persyaratan telah tersedia dalam aplikasi maupun informasi yang dipasang di area pelayanan.

“Semua di situ, Pak.”

Tidak Ada Biaya Tambahan di Luar Tarif Resmi

Salah satu penegasan yang disampaikan Novry adalah mengenai biaya pengurusan paspor. Ia memastikan bahwa proses permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor tidak dikenakan biaya tambahan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.