Berita Utama

Banner Tarif PNBP Terpasang di Imigrasi Belawan, Pemohon Paspor Diingatkan Hindari Pungutan di Luar Ketentuan

×

Banner Tarif PNBP Terpasang di Imigrasi Belawan, Pemohon Paspor Diingatkan Hindari Pungutan di Luar Ketentuan

Sebarkan artikel ini

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menampilkan informasi tarif resmi paspor sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024. Seluruh layanan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor tanpa biaya tambahan selain yang telah ditetapkan pemerintah.

Suasana depan pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (seputaranindonesia.com/ist)

“Di Google bisa kok, di searching aja yang m paspor itu. Tapi kita diarahkan ke Play Store.”

Setelah pendaftaran selesai, sistem akan menerbitkan kode billing yang digunakan untuk pembayaran biaya permohonan paspor melalui berbagai kanal pembayaran resmi.

“Ya, dia kode biling keluar, Mas. Dari biling itu berapa digit itu ya. Bisa dibayar dari mbanking. Kalau mbanking, kalau enggak Indomaret, kalau enggak ke brilink.”

Pembayaran Dilakukan Melalui Kode Billing Resmi

Novry menjelaskan bahwa setelah seluruh data permohonan diisi melalui aplikasi M-Paspor, sistem secara otomatis menerbitkan kode billing yang menjadi dasar pembayaran biaya permohonan paspor. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran resmi sehingga masyarakat tidak perlu melakukan pembayaran secara langsung kepada petugas.

“Ya, dia kode biling keluar, Mas. Dari biling itu berapa digit itu ya. Bisa dibayar dari mbanking. Kalau mbanking, kalau enggak Indomaret, kalau enggak ke brilink.”

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah kode pembayaran tersebut muncul pada akun pemohon, Novry menerangkan bahwa seluruh informasi pembayaran tersedia pada akun M-Paspor milik masing-masing pemohon.