Berita Utama

Banner Tarif PNBP Terpasang di Imigrasi Belawan, Pemohon Paspor Diingatkan Hindari Pungutan di Luar Ketentuan

×

Banner Tarif PNBP Terpasang di Imigrasi Belawan, Pemohon Paspor Diingatkan Hindari Pungutan di Luar Ketentuan

Sebarkan artikel ini

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menampilkan informasi tarif resmi paspor sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024. Seluruh layanan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor tanpa biaya tambahan selain yang telah ditetapkan pemerintah.

Suasana depan pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (seputaranindonesia.com/ist)

“Jadi kalau untuk perpanjangan Cuma menampilkan KTP, password biasanya itu. Jadi milih kuota dari m paspor. Siap milih kuota baru langsung pembayaran dari m paspor itu sendiri.”

Ia mengatakan seluruh informasi mengenai persyaratan maupun biaya pelayanan telah dipasang secara terbuka sehingga masyarakat dapat melihatnya sebelum memasuki ruang pelayanan.

Saat ditanya apakah informasi biaya telah tersedia di area depan kantor, Novry menjawab singkat.

“Iya.”

Kemudian ia menambahkan:

“Dari depan dulu karena itu ada di tampilan biayanya.”

Ketika kembali ditanya apakah informasi tersebut telah disampaikan secara lengkap kepada masyarakat, Novry kembali menegaskan.

“Iya, lengkap juga.”

Kendala yang Paling Sering Dihadapi Pemohon

Dalam praktik pelayanan sehari-hari, Novry mengungkapkan kendala yang paling sering ditemui bukan berasal dari sistem aplikasi, melainkan karena masih ada pemohon yang datang tanpa membawa dokumen asli.

Menurutnya, dokumen asli tetap wajib dibawa saat proses verifikasi di kantor imigrasi meskipun sebelumnya telah diunggah melalui aplikasi M-Paspor.

“kebanyakan kendala pemohon ini enggak bawa berkas-berkasnya asli aja sih. Jadi kalau enggak bawa berkasnya, kami suruh untuk bawa berkasnya dulu. Karena kan yang difoto di aplikasi harus ini berkas aslinya.”