Berita Utama

Banner Tarif PNBP Terpasang di Imigrasi Belawan, Pemohon Paspor Diingatkan Hindari Pungutan di Luar Ketentuan

×

Banner Tarif PNBP Terpasang di Imigrasi Belawan, Pemohon Paspor Diingatkan Hindari Pungutan di Luar Ketentuan

Sebarkan artikel ini

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menampilkan informasi tarif resmi paspor sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024. Seluruh layanan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor tanpa biaya tambahan selain yang telah ditetapkan pemerintah.

Suasana depan pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (seputaranindonesia.com/ist)

Hal tersebut disampaikan petugas resepsionis Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Novry, saat memberikan penjelasan kepada wartawan pada Selasa (7/7/2026).

Menjawab pertanyaan mengenai mekanisme pengurusan paspor, Novry menjelaskan bahwa masyarakat yang belum memahami prosedur akan diarahkan menggunakan aplikasi resmi M-Paspor.

“Jadi kalau lihat tentang pemohon yang belum tahu tata cara pembelian paspor, kami arahkan. Jadi yang m paspor itu aplikasi. Jadi download dari Play Store, daftar akun dari m paspor, terus syaratnya di-upload dari situ.”

Menurut Novry, persyaratan dokumen berbeda antara permohonan paspor baru dan perpanjangan paspor.

Untuk permohonan paspor baru, pemohon diwajibkan menyiapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau ijazah sebagai dokumen identitas. Sementara bagi pemohon yang melakukan penggantian atau perpanjangan paspor, dokumen yang diperlukan lebih sederhana.

“Kalau buat baru, KTP, KK, AKT atau ijazah, atau salah satu dia akte. Kalau enggak ada akte, ijazah. Kalau enggak.”

Sedangkan untuk permohonan penggantian paspor, Novry menerangkan bahwa pemohon cukup melengkapi dokumen yang dipersyaratkan kemudian memilih kuota pelayanan melalui aplikasi.