Hukum

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Kasus Percobaan Penyelundupan Orang Terungkap di Medan

×

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Kasus Percobaan Penyelundupan Orang Terungkap di Medan

Sebarkan artikel ini

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada tiga warga Sri Lanka setelah terbukti terlibat dalam upaya memberangkatkan calon korban ke Pulau Reunion, Prancis, menggunakan kapal barang bekas.

Tiga terdakwa warga negara Sri Lanka mengikuti persidangan perkara penyelundupan manusia di Pengadilan Negeri Medan setelah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 17 bulan penjara, Rabu (23/9/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Permohonan itu juga dikaitkan dengan keinginan terdakwa agar statusnya tetap berada dalam pengawasan UNHCR.

Namun, majelis menyatakan permintaan tersebut berada di luar kewenangan hakim dalam perkara pidana yang sedang diperiksa.

“Permohonan tersebut bukan kewenangan majelis hakim,” tegas hakim ketua.

Setelah putusan dibacakan, JPU, ketiga terdakwa maupun penasihat hukum masing-masing memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.