Permohonan itu juga dikaitkan dengan keinginan terdakwa agar statusnya tetap berada dalam pengawasan UNHCR.
Namun, majelis menyatakan permintaan tersebut berada di luar kewenangan hakim dalam perkara pidana yang sedang diperiksa.
“Permohonan tersebut bukan kewenangan majelis hakim,” tegas hakim ketua.
Setelah putusan dibacakan, JPU, ketiga terdakwa maupun penasihat hukum masing-masing memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.













