Dari proses tersebut, para calon korban disebut dimintai sejumlah uang dengan nominal berbeda. Nilainya berkisar Rp30 juta, Rp40 juta hingga USD5.000 per orang.
Sebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan pembelian kapal bekas yang dipersiapkan sebagai sarana pengangkutan.
Majelis hakim kemudian menilai masing-masing terdakwa memberikan kontribusi terhadap rencana tersebut sehingga perbuatannya tidak berdiri sendiri.
Perkara ini sebelumnya ditangani setelah tim Imigrasi Kota Medan melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan kasus perdagangan orang pada November 2025.
Makhandran Thilipan menjadi terdakwa yang lebih dahulu diamankan. Setelah itu, petugas mengamankan Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan.
JPU Tuntut Dua Tahun Penjara
Sebelum putusan dijatuhkan, JPU Risnawati Ginting menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara untuk masing-masing terdakwa.
Dalam pertimbangan putusan, majelis menyebut terdapat keadaan yang memberatkan dan meringankan.













