Hukum

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Kasus Percobaan Penyelundupan Orang Terungkap di Medan

×

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Kasus Percobaan Penyelundupan Orang Terungkap di Medan

Sebarkan artikel ini

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada tiga warga Sri Lanka setelah terbukti terlibat dalam upaya memberangkatkan calon korban ke Pulau Reunion, Prancis, menggunakan kapal barang bekas.

Tiga terdakwa warga negara Sri Lanka mengikuti persidangan perkara penyelundupan manusia di Pengadilan Negeri Medan setelah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 17 bulan penjara, Rabu (23/9/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Dari proses tersebut, para calon korban disebut dimintai sejumlah uang dengan nominal berbeda. Nilainya berkisar Rp30 juta, Rp40 juta hingga USD5.000 per orang.

Sebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan pembelian kapal bekas yang dipersiapkan sebagai sarana pengangkutan.

Majelis hakim kemudian menilai masing-masing terdakwa memberikan kontribusi terhadap rencana tersebut sehingga perbuatannya tidak berdiri sendiri.

Perkara ini sebelumnya ditangani setelah tim Imigrasi Kota Medan melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan kasus perdagangan orang pada November 2025.

Makhandran Thilipan menjadi terdakwa yang lebih dahulu diamankan. Setelah itu, petugas mengamankan Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan.

JPU Tuntut Dua Tahun Penjara

Sebelum putusan dijatuhkan, JPU Risnawati Ginting menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara untuk masing-masing terdakwa.

Dalam pertimbangan putusan, majelis menyebut terdapat keadaan yang memberatkan dan meringankan.