Berdasarkan fakta persidangan, perencanaan tersebut telah muncul sejak Juni 2025. Para terdakwa disebut telah melakukan sejumlah persiapan, termasuk mencari calon korban serta menyiapkan sarana transportasi berupa kapal barang bekas ekspor bernama KM Nagata.
Kapal tersebut diketahui memiliki konstruksi campuran fiber dan kayu. Kapal itu rencananya digunakan untuk mengangkut orang-orang yang akan diberangkatkan menuju tujuan akhir.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan percobaan penyelundupan orang dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hakim ketua menegaskan bahwa status perbuatan yang masih berada pada tahap percobaan tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Walau masih percobaan, perbuatan menyelundupkan atsu menjual orang tersebut tidak selesai, namun tidak menghilangkan pidananya,” tegas Yohana dalam persidangan.
Peran Ketiga Terdakwa Berbeda
Dalam rangkaian peristiwa tersebut, Makhandran disebut memiliki peran utama dalam menyiapkan sarana transportasi. Ia juga meminta Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan mencari orang yang akan diberangkatkan.













