Hukum

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Kasus Percobaan Penyelundupan Orang Terungkap di Medan

×

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Kasus Percobaan Penyelundupan Orang Terungkap di Medan

Sebarkan artikel ini

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada tiga warga Sri Lanka setelah terbukti terlibat dalam upaya memberangkatkan calon korban ke Pulau Reunion, Prancis, menggunakan kapal barang bekas.

Tiga terdakwa warga negara Sri Lanka mengikuti persidangan perkara penyelundupan manusia di Pengadilan Negeri Medan setelah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 17 bulan penjara, Rabu (23/9/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pengawasan lalu lintas keimigrasian serta upaya pencegahan penyelundupan orang.

Sementara faktor yang meringankan antara lain para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah menjalani hukuman pidana, serta masih berada dalam usia produktif.

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam mengawasi lalu lintas keimigrasian dan pencegahan penyelundupan orang.

Hal meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, mengakui dan menyesali perbuatannya. Belum pernah dihukum, masih berusia produktif serta masih bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari,” urai Yohana Timora Pangaribuan.

Uang Bukti Perkara Dirampas untuk Negara

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis juga menetapkan sejumlah uang yang digunakan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

Majelis menolak permohonan Makhandran Thilipan yang meminta uang Rp1.750.000 dikembalikan. Terdakwa menyatakan uang tersebut merupakan tabungan pribadi yang diperlukan untuk biaya sekolah anak dan kebutuhan rumah tangga di kampung halaman.