Hukum

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Kasus Percobaan Penyelundupan Orang Terungkap di Medan

×

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Kasus Percobaan Penyelundupan Orang Terungkap di Medan

Sebarkan artikel ini

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada tiga warga Sri Lanka setelah terbukti terlibat dalam upaya memberangkatkan calon korban ke Pulau Reunion, Prancis, menggunakan kapal barang bekas.

Tiga terdakwa warga negara Sri Lanka mengikuti persidangan perkara penyelundupan manusia di Pengadilan Negeri Medan setelah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 17 bulan penjara, Rabu (23/9/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

MEDAN, seputaranindonesia.com – Perkara percobaan penyelundupan orang yang melibatkan tiga warga negara Sri Lanka berstatus pengungsi di bawah pengawasan UNHCR berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim menjatuhkan pidana masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara kepada Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan, dan Rasiah Sukanthan, Rabu (23/9/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di ruang Cakra 6 PN Medan. Majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Risnawati Ginting.

Dalam perkara ini, Makhandran Thilipan dan Thangavadivel Kamalathsan diketahui tinggal sementara di tempat penampungan imigran asing My Mansion House, Jalan SMTK Dalam, Kelurahan Padangbulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Medan.

Sementara Rasiah Sukanthan tercatat tinggal di Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting, kawasan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Berencana Memberangkatkan Korban ke Pulau Reunion

Majelis hakim menilai ketiganya secara sadar memiliki peran yang saling berkaitan dalam rencana membawa sejumlah orang keluar dari wilayah Indonesia menuju Pulau Reunion, Prancis.