Saat proses pengembangan pencarian barang bukti parang di kawasan Mabar, polisi menyebut tersangka SLS sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Petugas mengaku telah memberikan peringatan kepada tersangka. Namun karena dinilai membahayakan keselamatan aparat, polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan. Saat ini tersangka sudah mendapat perawatan medis dan proses penyidikan terus berjalan,” ungkap Ferry.
Dari hasil pendalaman, EN diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba. Sedangkan SLS tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Medan sejak 2020.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa parang yang diduga digunakan saat beraksi, pakaian pelaku, sepasang sepatu yang terlihat dalam video viral, dan handphone milik korban.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat.













