Dalam kejadian tersebut, korban Julia Pratiwi mengalami luka lecet dan kehilangan satu unit handphone Samsung. Korban lain, Erika Hasibuan, kehilangan dua unit handphone serta mengalami patah tiga gigi dan luka di kepala usai diduga didorong keluar dari kendaraan.
Selain itu, Nova Yanti Porman Tampubolon mengalami luka bacok di tangan kanan dan cedera pada bagian kaki setelah melompat untuk menyelamatkan diri.
Polisi lebih dahulu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa handphone milik korban dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Penyelidikan kemudian dikembangkan terhadap SLS yang diketahui melarikan diri ke kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut bersama personel setempat melakukan pengejaran hingga ke lokasi persembunyian tersangka yang berada di area perkebunan dengan akses perjalanan sekitar lima jam dari jalan utama.
“Tim harus melakukan pemetaan lokasi dan pengendapan semalaman sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok perkebunan sawit,” tutur Ferry.













