BUKTI DIPERIKSA DALAM PROSES PERSIDANGAN
Erwin juga menerangkan bahwa perkara perdata yang masuk ke PN Lubuk Pakam diproses melalui mekanisme yang telah ditentukan, termasuk pengajuan perkara secara elektronik.
Adapun pembuktian atas dokumen dan dalil para pihak berlangsung dalam tahapan persidangan yang ditangani majelis hakim.
Ketika ditanyakan mengenai dokumen yang keasliannya dipersoalkan, ia kembali menekankan bahwa pihak yang menyangkal harus menghadirkan dasar pembuktiannya.
“Siapa buktinya? Kan seperti yang saya bilang sampaikan tadi, siapa yang mendalilkan dia membuktikan.”
Menurut Erwin, majelis akan melihat hubungan antara alat bukti dengan dalil yang disampaikan para pihak.
“Iya. Itu berarti ada timnya ee majelis timnya yang di Oh, majelis tim langsung yang memverifikasi verifikasi perdata.”
Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan bukti dilakukan dalam proses persidangan.
“Nah di persidangan akan kita lihat itu mana bukti klien yang tu itu.”
PUTUSAN PERKARA DIJADWALKAN 13 AGUSTUS
Perkara yang berkaitan dengan persoalan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor 482/Pdt.G/2025/PN Lbp.
Dalam perjalanan perkara, majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan putusan sela. Salah satu substansinya adalah menolak eksepsi tergugat dan para turut tergugat mengenai kompetensi absolut serta menyatakan PN Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Persidangan kemudian diperintahkan untuk dilanjutkan.
Berdasarkan informasi perkara yang menjadi bahan pemberitaan, agenda putusan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dengan agenda tersebut, penilaian terhadap surat KUA, dokumen perkawinan, akta hibah, serta dokumen terkait objek tanah akan berada dalam rangkaian pembuktian yang menjadi pertimbangan majelis.
Sampai tahap ini, adanya surat KUA yang menyatakan tidak menemukan pencatatan perkawinan maupun akta hibah yang mencantumkan Hilda K. Dachi sebagai istri merupakan fakta mengenai keberadaan masing-masing dokumen.
Adapun konsekuensi hukum dan kekuatan pembuktian dari dokumen-dokumen tersebut tetap bergantung pada penilaian majelis hakim dalam perkara yang sedang diperiksa.













