DELI SERDANG, seputaranindonesia.com – Kedudukan dokumen perkawinan Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi kembali menjadi perhatian menjelang agenda putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Sorotan muncul setelah KUA Kecamatan Gunung Meriah mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa Akta Nikah Nomor 083/36/II/2008 tertanggal 22 Februari 2008 atas nama Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi tidak ditemukan dalam pencatatan administrasi perkawinan di kantor tersebut.
Dokumen itu menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam rangkaian perkara perdata yang tengah berjalan. Namun, keberadaan surat KUA tersebut belum serta-merta menentukan bagaimana majelis hakim menilai status perkawinan maupun kekuatan hukum dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Surat KUA Kecamatan Gunung Meriah bernomor B-17/KUA.1207011/PW.01/7/2026 ditujukan kepada advokat Anton Surbakti, SH, MH dan rekan, dengan pokok persoalan mengenai legalitas Akta Nikah Nomor 083/36/II/2008.
Dalam surat tersebut diterangkan bahwa kutipan akta nikah dengan nomor tersebut bukan dokumen yang diterbitkan secara resmi oleh KUA Kecamatan Gunung Meriah.
KUA juga menyatakan tidak mengetahui adanya pelaksanaan pernikahan menurut syariat Islam antara Cukup Sinulingga dengan Hilda K. Dachi serta tidak menemukan pencatatan atas nama keduanya dalam Buku Register Pernikahan maupun Buku Akta Nikah di kantor tersebut.
NAMA KEPALA KUA DALAM AKTA TURUT DIPERTANYAKAN
Bukan hanya persoalan ada atau tidaknya pencatatan yang menjadi perhatian.
Surat KUA tersebut juga menyinggung identitas pejabat yang tercantum sebagai Kepala KUA pada kutipan akta nikah yang dipersoalkan.
Nama Muhammad Iqbal disebut tercantum sebagai Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah dalam dokumen tersebut. Namun, berdasarkan keterangan KUA, nama itu tidak pernah tercatat sebagai pejabat yang menjabat Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah.
Keterangan serupa sebelumnya juga tercantum dalam Surat Keterangan Nomor B-010/KUA.1207011/PW.01/5/2024 tanggal 16 Mei 2024, yang ditandatangani Kepala KUA Gunung Meriah ketika itu, Arisbat Sinulingga, S.Pd.I.
Surat tahun 2024 tersebut menyatakan buku nikah atas nama Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi dengan nomor Akta Nikah 083/36/I/2008 tidak terdaftar pada KUA Kecamatan Gunung Meriah.
Dokumen tersebut juga memuat keterangan bahwa pejabat yang disebut menandatangani buku nikah tidak pernah menduduki jabatan sebagai Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah.
AKTA HIBAH 2022 MENCANTUMKAN HILDA SEBAGAI ISTRI
Di sisi lain, terdapat dokumen yang dibuat beberapa tahun setelah tanggal akta nikah yang dipersoalkan.
Pada Akta Hibah Nomor 90 tanggal 24 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Adi Pinem, S.H. di Medan, nama Hilda K. Dachi dicantumkan sebagai istri Cukup Sinulingga.
Dalam akta tersebut, Cukup Sinulingga disebut sebagai pihak yang memberikan hibah. Objek yang dialihkan berupa tanah dengan luas sekitar 40.000 meter persegi atau 4 hektare kepada Khanza Risqi Sinulingga.
Lokasi tanah berada di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Tanah seluas 4 hektare tersebut disebut merupakan bagian dari bidang tanah yang luas keseluruhannya sekitar 8 hektare atau 80.000 meter persegi.
Akta hibah juga memuat sejumlah pernyataan mengenai kondisi objek tanah, termasuk jaminan bahwa tanah yang dihibahkan tidak sedang berada dalam sengketa, tidak disita dan tidak menjadi objek jaminan.
Kondisi tersebut membuat dokumen hibah turut mendapat perhatian dalam perkara, terutama karena terdapat perbedaan konteks antara surat KUA mengenai pencatatan perkawinan dengan dokumen notaris yang mencantumkan hubungan Cukup Sinulingga dan Hilda sebagai suami istri.
Meski demikian, kedua dokumen tersebut tetap harus dinilai dalam konteks pembuktian perkara. Keberadaan akta hibah tidak secara otomatis menentukan sah atau tidaknya perkawinan, begitu pula surat KUA tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan pembuktian yang diajukan para pihak.
RIWAYAT TANAH BERAWAL DARI TRANSAKSI TAHUN 2012
Dokumen yang berkaitan dengan objek tanah juga menunjukkan adanya transaksi pada 2012.
Salah satu surat penyerahan penguasaan tanah dengan cara ganti rugi tertanggal 10 Oktober 2012 mencantumkan Selamat Ginting sebagai pihak pertama dan Cukup Sinulingga sebagai pihak kedua.
Tanah yang disebut dalam dokumen tersebut memiliki luas sekitar 80.000 meter persegi atau 8 hektare, berlokasi di Dusun I, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Nilai ganti rugi yang tercantum mencapai Rp500 juta dan dinyatakan telah diterima sepenuhnya oleh pihak pertama.
Dokumen lain bertanggal 8 Oktober 2012 juga memuat keterangan mengenai sebagian bidang tanah seluas sekitar 40.000 meter persegi yang telah diganti rugikan kepada Cukup Sinulingga dengan nilai Rp500 juta.
Rangkaian dokumen inilah yang kemudian berkaitan dengan objek tanah yang muncul dalam perkara perdata di PN Lubuk Pakam.
KEMENAG DELI SERDANG LAKUKAN PENELUSURAN
Keterangan mengenai pencatatan perkawinan tersebut juga diperkuat dengan penjelasan dari Koordinator Humas Kemenag Deli Serdang, Uliansyah Nasution.
Saat ditemui wartawan pada Selasa pagi (11/08/2026) di Kantor Kemenag Deli Serdang, Jalan Sudirman Nomor 5, Kecamatan Lubuk Pakam, Uliansyah menyampaikan bahwa pengecekan internal telah dilakukan.
Menurut dia, hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan penerbitan buku nikah dari KUA Gunung Meriah atas nama pasangan tersebut.
“Sepanjang pemahaman dan informasi yang disampaikan oleh kasi Bimas berkaitan dengan buku nikah yang katanya berasal dari Gunung Meriah ya, yang berasal dari Gunung Meriah itu ternyata setelah dilakukan cross rechcke di internal kementerian ternyata memang pihak kita tidak pernah mengeluarkan yang namanya buku nikah atas nama pasangan suami istri, marga Sinulingga dan marga Daci ya kalau enggak silap itu jelas tidak ada.”
Uliansyah mengatakan KUA juga telah diminta hadir dalam proses persidangan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Tapi yang jelas memang pihak kita ada dipanggil untuk menghadiri sidang itu langsung dihadiri oleh PLH UA kalau enggak silap bermarga Lubis ya. Kemudian didampingi oleh ee Pak Dodi sama Pak Ruslan.”
Menurutnya, pemeriksaan internal di lingkungan KUA juga telah dilakukan.
“Nah, persoalan menarik itu, Bang, itu kan enggak kewenangan kita, Bang. Iya. Iya, kan? Karena berproses, ya. Iya, karena berproses dan masih ada beberapa tahapan.”
Ia memastikan pemeriksaan terhadap KUA telah masuk dalam proses berita acara pemeriksaan internal.
“Tapi yang satu hal yang kupastikan bahwa sampai dengan hari ini berkaitan dengan kasus ini itu KUA sudah diperiksa, sudah dibap oleh kasi bimas Islam. Nah, itu itu hal yang kita pastikan sudah di BAP.”
Terkait kemungkinan adanya persoalan yang melibatkan oknum, Uliansyah menyebut pemeriksaan internal menjadi bagian dari proses yang sedang berjalan.
“Tapi yang jelas sampai dengan saat ini banyak temuan yang berkaitan dengan persoalan ini dan sudah dilakukan penindakan oleh kasi bimas.”
Sementara mengenai komunikasi tertulis dengan aparat penegak hukum, ia mengatakan belum ada.
“Kalau secara tertulis tidak ada. Kalau secara tertulis tidak ada dan belum pernah sepertinya ya.”
Uliansyah menilai persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Agama.
“Namun mungkin ini jadi pelajaran buat kita dan untuk bersih-bersih ke depan bisa saja ini bakal dilakukan oleh Kementerian Agama khususnya Kabupaten deli Serdang ya bekerja sama dengan pihak APH untuk sama-sama melakukan pembersihan dan penindakan secara tegas terhadap perilaku-perilaku oknum nakal seperti ini.”
PN LUBUK PAKAM TEKANKAN BEBAN PEMBUKTIAN
Dari sisi proses perkara, juru bicara PN Lubuk Pakam, Erwin Nababan, menjelaskan bahwa masing-masing pihak dalam perkara perdata memiliki tanggung jawab terhadap dalil yang diajukannya.
Pihak yang mengajukan suatu dalil harus menyediakan bukti untuk mendukungnya. Begitu pula pihak yang menyangkal dalil lawan perlu membuktikan bantahannya.
“Oke, Pak. Lanjut, Pak. Oke. Jadi, pada prinsipnya ya siapa aja boleh mengak siapa tetapi yang jelas dia harus punya dasar.”
Erwin kemudian menegaskan prinsip pembuktian dalam perkara perdata.
“Nah, intinya adalah kalau dalam perkara ini siapa yang mendalilkan dia membuktikan. Siapa juga yang membantah, dia juga wajib membuktikan bantahannya itu.”
Dalam konteks dokumen yang diterbitkan KUA dan Kemenag, menurut Erwin, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari bantahan apabila salah satu pihak mempersoalkan surat atau dokumen lainnya.
“Nah, kalau Bapak-bapak merasa atau pihak merasa bahwa surat yang diterbitkan oleh KUA itu yang kemudian Bapakuri sampai di Kemenag juga tidak terdaftar dan terbit surat seperti ini ya. Iya. Dari dari KUA dan Kemenag itulah mungkin jadi bentuk bantahan.”
Namun, penilaian akhir mengenai bobot alat bukti tetap berada pada majelis hakim yang menangani perkara.
“Nah, nilai-nilai yang saya apa poin bukti yang saya ajukan dengan bukti yang Bapak akan diadu manakah yang bisa mendukung dalil ketika semua gugatan tidak bisa didukung dalil, maka gugatannya modelnya harus ditolak.”
BUKTI DIPERIKSA DALAM PROSES PERSIDANGAN
Erwin juga menerangkan bahwa perkara perdata yang masuk ke PN Lubuk Pakam diproses melalui mekanisme yang telah ditentukan, termasuk pengajuan perkara secara elektronik.
Adapun pembuktian atas dokumen dan dalil para pihak berlangsung dalam tahapan persidangan yang ditangani majelis hakim.
Ketika ditanyakan mengenai dokumen yang keasliannya dipersoalkan, ia kembali menekankan bahwa pihak yang menyangkal harus menghadirkan dasar pembuktiannya.
“Siapa buktinya? Kan seperti yang saya bilang sampaikan tadi, siapa yang mendalilkan dia membuktikan.”
Menurut Erwin, majelis akan melihat hubungan antara alat bukti dengan dalil yang disampaikan para pihak.
“Iya. Itu berarti ada timnya ee majelis timnya yang di Oh, majelis tim langsung yang memverifikasi verifikasi perdata.”
Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan bukti dilakukan dalam proses persidangan.
“Nah di persidangan akan kita lihat itu mana bukti klien yang tu itu.”
PUTUSAN PERKARA DIJADWALKAN 13 AGUSTUS
Perkara yang berkaitan dengan persoalan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor 482/Pdt.G/2025/PN Lbp.
Dalam perjalanan perkara, majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan putusan sela. Salah satu substansinya adalah menolak eksepsi tergugat dan para turut tergugat mengenai kompetensi absolut serta menyatakan PN Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Persidangan kemudian diperintahkan untuk dilanjutkan.
Berdasarkan informasi perkara yang menjadi bahan pemberitaan, agenda putusan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dengan agenda tersebut, penilaian terhadap surat KUA, dokumen perkawinan, akta hibah, serta dokumen terkait objek tanah akan berada dalam rangkaian pembuktian yang menjadi pertimbangan majelis.
Sampai tahap ini, adanya surat KUA yang menyatakan tidak menemukan pencatatan perkawinan maupun akta hibah yang mencantumkan Hilda K. Dachi sebagai istri merupakan fakta mengenai keberadaan masing-masing dokumen.
Adapun konsekuensi hukum dan kekuatan pembuktian dari dokumen-dokumen tersebut tetap bergantung pada penilaian majelis hakim dalam perkara yang sedang diperiksa.













