Hukum

Surat KUA Jadi Bukti di Persidangan PN Lubuk Pakam, Akta Nikah Cukup Sinulingga Disebut Tak Terdaftar, Lalu Bagaimana Status Hilda?

×

Surat KUA Jadi Bukti di Persidangan PN Lubuk Pakam, Akta Nikah Cukup Sinulingga Disebut Tak Terdaftar, Lalu Bagaimana Status Hilda?

Sebarkan artikel ini

Hasil penelusuran KUA dan Kemenag Deli Serdang menyebut tidak menemukan pencatatan perkawinan Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi, sementara dokumen hibah tahun 2022 mencantumkan Hilda sebagai istri dalam pengalihan tanah kepada Khanza Risqi Sinulingga.

Tampak depan gedung kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang. (seputaranindonesia.com/tim)

NAMA KEPALA KUA DALAM AKTA TURUT DIPERTANYAKAN

Bukan hanya persoalan ada atau tidaknya pencatatan yang menjadi perhatian.

Surat KUA tersebut juga menyinggung identitas pejabat yang tercantum sebagai Kepala KUA pada kutipan akta nikah yang dipersoalkan.

Nama Muhammad Iqbal disebut tercantum sebagai Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah dalam dokumen tersebut. Namun, berdasarkan keterangan KUA, nama itu tidak pernah tercatat sebagai pejabat yang menjabat Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah.

Keterangan serupa sebelumnya juga tercantum dalam Surat Keterangan Nomor B-010/KUA.1207011/PW.01/5/2024 tanggal 16 Mei 2024, yang ditandatangani Kepala KUA Gunung Meriah ketika itu, Arisbat Sinulingga, S.Pd.I.

Surat tahun 2024 tersebut menyatakan buku nikah atas nama Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi dengan nomor Akta Nikah 083/36/I/2008 tidak terdaftar pada KUA Kecamatan Gunung Meriah.

Dokumen tersebut juga memuat keterangan bahwa pejabat yang disebut menandatangani buku nikah tidak pernah menduduki jabatan sebagai Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah.

AKTA HIBAH 2022 MENCANTUMKAN HILDA SEBAGAI ISTRI

Di sisi lain, terdapat dokumen yang dibuat beberapa tahun setelah tanggal akta nikah yang dipersoalkan.

Pada Akta Hibah Nomor 90 tanggal 24 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Adi Pinem, S.H. di Medan, nama Hilda K. Dachi dicantumkan sebagai istri Cukup Sinulingga.

Dalam akta tersebut, Cukup Sinulingga disebut sebagai pihak yang memberikan hibah. Objek yang dialihkan berupa tanah dengan luas sekitar 40.000 meter persegi atau 4 hektare kepada Khanza Risqi Sinulingga.

Lokasi tanah berada di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Tanah seluas 4 hektare tersebut disebut merupakan bagian dari bidang tanah yang luas keseluruhannya sekitar 8 hektare atau 80.000 meter persegi.

Akta hibah juga memuat sejumlah pernyataan mengenai kondisi objek tanah, termasuk jaminan bahwa tanah yang dihibahkan tidak sedang berada dalam sengketa, tidak disita dan tidak menjadi objek jaminan.

Kondisi tersebut membuat dokumen hibah turut mendapat perhatian dalam perkara, terutama karena terdapat perbedaan konteks antara surat KUA mengenai pencatatan perkawinan dengan dokumen notaris yang mencantumkan hubungan Cukup Sinulingga dan Hilda sebagai suami istri.

Meski demikian, kedua dokumen tersebut tetap harus dinilai dalam konteks pembuktian perkara. Keberadaan akta hibah tidak secara otomatis menentukan sah atau tidaknya perkawinan, begitu pula surat KUA tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan pembuktian yang diajukan para pihak.