PN LUBUK PAKAM TEKANKAN BEBAN PEMBUKTIAN
Dari sisi proses perkara, juru bicara PN Lubuk Pakam, Erwin Nababan, menjelaskan bahwa masing-masing pihak dalam perkara perdata memiliki tanggung jawab terhadap dalil yang diajukannya.
Pihak yang mengajukan suatu dalil harus menyediakan bukti untuk mendukungnya. Begitu pula pihak yang menyangkal dalil lawan perlu membuktikan bantahannya.
“Oke, Pak. Lanjut, Pak. Oke. Jadi, pada prinsipnya ya siapa aja boleh mengak siapa tetapi yang jelas dia harus punya dasar.”
Erwin kemudian menegaskan prinsip pembuktian dalam perkara perdata.
“Nah, intinya adalah kalau dalam perkara ini siapa yang mendalilkan dia membuktikan. Siapa juga yang membantah, dia juga wajib membuktikan bantahannya itu.”
Dalam konteks dokumen yang diterbitkan KUA dan Kemenag, menurut Erwin, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari bantahan apabila salah satu pihak mempersoalkan surat atau dokumen lainnya.
“Nah, kalau Bapak-bapak merasa atau pihak merasa bahwa surat yang diterbitkan oleh KUA itu yang kemudian Bapakuri sampai di Kemenag juga tidak terdaftar dan terbit surat seperti ini ya. Iya. Dari dari KUA dan Kemenag itulah mungkin jadi bentuk bantahan.”
Namun, penilaian akhir mengenai bobot alat bukti tetap berada pada majelis hakim yang menangani perkara.
“Nah, nilai-nilai yang saya apa poin bukti yang saya ajukan dengan bukti yang Bapak akan diadu manakah yang bisa mendukung dalil ketika semua gugatan tidak bisa didukung dalil, maka gugatannya modelnya harus ditolak.”













