RIWAYAT TANAH BERAWAL DARI TRANSAKSI TAHUN 2012
Dokumen yang berkaitan dengan objek tanah juga menunjukkan adanya transaksi pada 2012.
Salah satu surat penyerahan penguasaan tanah dengan cara ganti rugi tertanggal 10 Oktober 2012 mencantumkan Selamat Ginting sebagai pihak pertama dan Cukup Sinulingga sebagai pihak kedua.
Tanah yang disebut dalam dokumen tersebut memiliki luas sekitar 80.000 meter persegi atau 8 hektare, berlokasi di Dusun I, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Nilai ganti rugi yang tercantum mencapai Rp500 juta dan dinyatakan telah diterima sepenuhnya oleh pihak pertama.
Dokumen lain bertanggal 8 Oktober 2012 juga memuat keterangan mengenai sebagian bidang tanah seluas sekitar 40.000 meter persegi yang telah diganti rugikan kepada Cukup Sinulingga dengan nilai Rp500 juta.
Rangkaian dokumen inilah yang kemudian berkaitan dengan objek tanah yang muncul dalam perkara perdata di PN Lubuk Pakam.
KEMENAG DELI SERDANG LAKUKAN PENELUSURAN
Keterangan mengenai pencatatan perkawinan tersebut juga diperkuat dengan penjelasan dari Koordinator Humas Kemenag Deli Serdang, Uliansyah Nasution.
Saat ditemui wartawan pada Selasa pagi (11/08/2026) di Kantor Kemenag Deli Serdang, Jalan Sudirman Nomor 5, Kecamatan Lubuk Pakam, Uliansyah menyampaikan bahwa pengecekan internal telah dilakukan.
Menurut dia, hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan penerbitan buku nikah dari KUA Gunung Meriah atas nama pasangan tersebut.
“Sepanjang pemahaman dan informasi yang disampaikan oleh kasi Bimas berkaitan dengan buku nikah yang katanya berasal dari Gunung Meriah ya, yang berasal dari Gunung Meriah itu ternyata setelah dilakukan cross rechcke di internal kementerian ternyata memang pihak kita tidak pernah mengeluarkan yang namanya buku nikah atas nama pasangan suami istri, marga Sinulingga dan marga Daci ya kalau enggak silap itu jelas tidak ada.”
Uliansyah mengatakan KUA juga telah diminta hadir dalam proses persidangan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Tapi yang jelas memang pihak kita ada dipanggil untuk menghadiri sidang itu langsung dihadiri oleh PLH UA kalau enggak silap bermarga Lubis ya. Kemudian didampingi oleh ee Pak Dodi sama Pak Ruslan.”
Menurutnya, pemeriksaan internal di lingkungan KUA juga telah dilakukan.
“Nah, persoalan menarik itu, Bang, itu kan enggak kewenangan kita, Bang. Iya. Iya, kan? Karena berproses, ya. Iya, karena berproses dan masih ada beberapa tahapan.”
Ia memastikan pemeriksaan terhadap KUA telah masuk dalam proses berita acara pemeriksaan internal.
“Tapi yang satu hal yang kupastikan bahwa sampai dengan hari ini berkaitan dengan kasus ini itu KUA sudah diperiksa, sudah dibap oleh kasi bimas Islam. Nah, itu itu hal yang kita pastikan sudah di BAP.”
Terkait kemungkinan adanya persoalan yang melibatkan oknum, Uliansyah menyebut pemeriksaan internal menjadi bagian dari proses yang sedang berjalan.
“Tapi yang jelas sampai dengan saat ini banyak temuan yang berkaitan dengan persoalan ini dan sudah dilakukan penindakan oleh kasi bimas.”
Sementara mengenai komunikasi tertulis dengan aparat penegak hukum, ia mengatakan belum ada.
“Kalau secara tertulis tidak ada. Kalau secara tertulis tidak ada dan belum pernah sepertinya ya.”
Uliansyah menilai persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Agama.
“Namun mungkin ini jadi pelajaran buat kita dan untuk bersih-bersih ke depan bisa saja ini bakal dilakukan oleh Kementerian Agama khususnya Kabupaten deli Serdang ya bekerja sama dengan pihak APH untuk sama-sama melakukan pembersihan dan penindakan secara tegas terhadap perilaku-perilaku oknum nakal seperti ini.”













