Perkara yang kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Medan itu berkaitan dengan proyek pengadaan jaringan internet pada Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi.
Paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran Rp840 juta, mencakup belanja kawat, faksimili, internet dan televisi berlangganan, termasuk kebutuhan bandwidth domestik sebesar 800 Mbps.
Dalam dakwaan JPU, penyedia jasa disebut diduga diarahkan untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek jaringan internet. Nilai uang yang diduga diminta dalam perkara tersebut mencapai Rp175 juta.
Nur Erdian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Heny Afrianti didakwa dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 b KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Seluruh dakwaan dan keterangan para pihak tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan. Pembuktian perkara selanjutnya akan mengikuti agenda persidangan dan putusan majelis hakim. (red./tim).













