Hukum

Sidang Korupsi Internet Tebingtinggi: Rp175 Juta Disebut Maintenance Cost, Uang Dipakai untuk Kuliah

×

Sidang Korupsi Internet Tebingtinggi: Rp175 Juta Disebut Maintenance Cost, Uang Dipakai untuk Kuliah

Sebarkan artikel ini

Keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Medan mengungkap komunikasi sebelum proyek masuk E-Katalog hingga dua kali penyerahan uang.

Suasana sidang pemeriksaan terdakwa perkara dugaan suap pengadaan jaringan internet Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/9/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Namun, Heny menyatakan istilah Maintenance Cost tersebut tidak tercantum dalam kontrak pengadaan belanja jaringan internet Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi.

Heny juga mengungkap bahwa nominal tersebut sebelumnya telah dibahas di internal PT Whiz Digital sebelum mendapat persetujuan manajemen pusat.

“Angka Rp175 untuk Maintenance Cost tersebut juga sudah dibahas di internal PT Whiz Digital, dilaporkan kemudian serta disetujui manajemen di Kantor Pusat. Disetujui Pimpinan, bu Ria Susanti,” ungkap Heny.

Menurut keterangannya, uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Penyerahan pertama sebesar Rp150 juta, kemudian dilanjutkan dengan pemberian Rp25 juta, sehingga keseluruhannya mencapai Rp175 juta.

Hakim Konfrontir soal Pemberian Uang

Majelis hakim kemudian menggali hubungan antara pembayaran tersebut dengan proses pengadaan melalui E-Katalog.

Hakim ketua menanyakan kepada Heny apakah pemberian uang akan tetap dilakukan apabila tidak ada proses “pengklikan” dalam E-Katalog dan apakah dirinya meyakini perusahaan dapat memenangkan pengadaan tanpa menyerahkan uang kepada Nur Erdian.

“Seperti yang ditanyakan pak jaksa tadi, apakah anda akan memberikan uang itu kalau tidak ada pengklikan? Apakah anda yakin akan memenangkan pengadaan belanja internet kalau tidak menyerahkan uang itu ke Nur Erdian?