Namun, Heny menyatakan istilah Maintenance Cost tersebut tidak tercantum dalam kontrak pengadaan belanja jaringan internet Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi.
Heny juga mengungkap bahwa nominal tersebut sebelumnya telah dibahas di internal PT Whiz Digital sebelum mendapat persetujuan manajemen pusat.
“Angka Rp175 untuk Maintenance Cost tersebut juga sudah dibahas di internal PT Whiz Digital, dilaporkan kemudian serta disetujui manajemen di Kantor Pusat. Disetujui Pimpinan, bu Ria Susanti,” ungkap Heny.
Menurut keterangannya, uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Penyerahan pertama sebesar Rp150 juta, kemudian dilanjutkan dengan pemberian Rp25 juta, sehingga keseluruhannya mencapai Rp175 juta.
Hakim Konfrontir soal Pemberian Uang
Majelis hakim kemudian menggali hubungan antara pembayaran tersebut dengan proses pengadaan melalui E-Katalog.
Hakim ketua menanyakan kepada Heny apakah pemberian uang akan tetap dilakukan apabila tidak ada proses “pengklikan” dalam E-Katalog dan apakah dirinya meyakini perusahaan dapat memenangkan pengadaan tanpa menyerahkan uang kepada Nur Erdian.
“Seperti yang ditanyakan pak jaksa tadi, apakah anda akan memberikan uang itu kalau tidak ada pengklikan? Apakah anda yakin akan memenangkan pengadaan belanja internet kalau tidak menyerahkan uang itu ke Nur Erdian?













