Hukum

Sidang Korupsi Internet Tebingtinggi: Rp175 Juta Disebut Maintenance Cost, Uang Dipakai untuk Kuliah

×

Sidang Korupsi Internet Tebingtinggi: Rp175 Juta Disebut Maintenance Cost, Uang Dipakai untuk Kuliah

Sebarkan artikel ini

Keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Medan mengungkap komunikasi sebelum proyek masuk E-Katalog hingga dua kali penyerahan uang.

Suasana sidang pemeriksaan terdakwa perkara dugaan suap pengadaan jaringan internet Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/9/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

MEDAN, seputaranindonesia.com — Persidangan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan belanja internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi mengungkap sejumlah fakta mengenai aliran uang Rp175 juta yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

Fakta itu muncul ketika Nur Erdian, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (KIP) Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, dan Heny Afrianti, Account Manager/Sales PT Whiz Digital, menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa sekaligus saling memberikan keterangan di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/9/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua M Nazir, Heny mengungkap bahwa komunikasi terkait proyek pengadaan belanja internet telah dilakukan sebelum paket pekerjaan tersebut ditayangkan melalui E-Katalog.

Heny menyebut dirinya mengenal Nur Erdian melalui seseorang bernama Rizal Nasution. Menurut keterangannya, Rizal menyampaikan bahwa Nur Erdian merupakan pihak yang mengetahui proyek pengadaan tersebut.

Ketika ditanya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengenai alasan mempercayai informasi tersebut, Heny memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim.