MEDAN, seputaranindonesia.com — Persidangan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan belanja internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi mengungkap sejumlah fakta mengenai aliran uang Rp175 juta yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Fakta itu muncul ketika Nur Erdian, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (KIP) Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, dan Heny Afrianti, Account Manager/Sales PT Whiz Digital, menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa sekaligus saling memberikan keterangan di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/9/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua M Nazir, Heny mengungkap bahwa komunikasi terkait proyek pengadaan belanja internet telah dilakukan sebelum paket pekerjaan tersebut ditayangkan melalui E-Katalog.
Heny menyebut dirinya mengenal Nur Erdian melalui seseorang bernama Rizal Nasution. Menurut keterangannya, Rizal menyampaikan bahwa Nur Erdian merupakan pihak yang mengetahui proyek pengadaan tersebut.
Ketika ditanya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengenai alasan mempercayai informasi tersebut, Heny memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim.













