Hukum

Sidang Korupsi Internet Tebingtinggi: Rp175 Juta Disebut Maintenance Cost, Uang Dipakai untuk Kuliah

×

Sidang Korupsi Internet Tebingtinggi: Rp175 Juta Disebut Maintenance Cost, Uang Dipakai untuk Kuliah

Sebarkan artikel ini

Keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Medan mengungkap komunikasi sebelum proyek masuk E-Katalog hingga dua kali penyerahan uang.

Suasana sidang pemeriksaan terdakwa perkara dugaan suap pengadaan jaringan internet Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/9/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Iya. Setelah pengklikan (di E-Katalog) kemudian saudara serahkan uangnya,” tegas hakim ketua.

Heny kemudian mengangguk sebagai tanda membenarkan pertanyaan tersebut.

Nur Erdian Sebut Uang untuk Kepentingan Pribadi

Pada pemeriksaan terhadap dirinya, Nur Erdian memberikan keterangan mengenai penggunaan uang Rp175 juta yang diterimanya.

Ia menyatakan uang tersebut tidak diberikan kepada pihak lain, melainkan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membiayai perkuliahannya.

“Tidak ke siapa-siapa, Yang Mulia. Sebagian merupakan utang ke Nur Afrianti,” katanya.

Saat majelis hakim mengonfrontasi keterangan tersebut, Nur Afrianti yang berada di sebelah Nur Erdian turut memberikan pembenaran terhadap keterangannya.

Persidangan perkara ini belum berakhir. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU.

Berawal dari OTT di Dinas Kominfo

Perkara tersebut sebelumnya mencuat setelah Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi pada Rabu, 15 April 2026.

Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan. Tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara, yakni Kepala Dinas Kominfo, bendahara dan kepala bidang. Satu orang lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Heny Afrianti.