Hukum

Sidang Korupsi Internet Tebingtinggi: Rp175 Juta Disebut Maintenance Cost, Uang Dipakai untuk Kuliah

×

Sidang Korupsi Internet Tebingtinggi: Rp175 Juta Disebut Maintenance Cost, Uang Dipakai untuk Kuliah

Sebarkan artikel ini

Keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Medan mengungkap komunikasi sebelum proyek masuk E-Katalog hingga dua kali penyerahan uang.

Suasana sidang pemeriksaan terdakwa perkara dugaan suap pengadaan jaringan internet Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/9/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

“Saya percaya pak Rizal. Nur Erdian katanya yang tahu mengenai proyek itu,” kata Heny dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Nur Erdian diketahui juga merupakan keponakan Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih. Sebelum dipercaya menjadi Plt Kabid KIP, Nur Erdian disebut berstatus PNS dengan jabatan Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemko Tebingtinggi. Ia juga pernah bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Kominfo.

Arah Komunikasi dengan Kepala Dinas

Keterangan Heny di persidangan juga menyentuh hubungan komunikasinya dengan pejabat di lingkungan Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi.

Heny menerangkan, Nur Erdian mengarahkannya untuk menemui Kepala Dinas Kominfo Ghazali Rahman. Setelah itu, menurut keterangan Heny, dirinya kembali diarahkan untuk berkomunikasi dengan Nur Erdian.

Rangkaian komunikasi tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan pemberian uang dalam proses pengadaan belanja internet.

Dalam pemeriksaan, istilah Maintenance Cost menjadi salah satu poin yang dipersoalkan. Menurut keterangan yang terungkap di persidangan, istilah tersebut digunakan untuk menyebut dana Rp175 juta yang diberikan kepada Nur Erdian.