Perkara perdata tersebut juga dikaitkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tertanggal 25 Juni 2026 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap dan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat.
Dalam gugatan perdata itu, PT TSI pada pokoknya meminta pertanggungjawaban hukum terkait pencatatan kewajiban kredit yang menurut pihak perusahaan bersumber dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh PT TSI.
PT TSI menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan persidangan dan akan menyampaikan fakta serta bukti yang dimilikinya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.













