Hukum

Sidang Gugatan PT Toba Surimi vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Majelis Hakim Jadwalkan Pemeriksaan Berkas Oktober

×

Sidang Gugatan PT Toba Surimi vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Majelis Hakim Jadwalkan Pemeriksaan Berkas Oktober

Sebarkan artikel ini

Agenda PN Medan masih berkutat pada kelengkapan pihak Tergugat, sementara gugatan PT TSI berkaitan dengan pencatatan kredit Rp124,4 miliar dan 54 lembar cek yang disebut bertanda tangan non-identik.

Pengadilan Negeri Medan menjadi lokasi pemeriksaan perkara gugatan PT Toba Surimi Industries terhadap Bank Mandiri yang masih beragendakan pemeriksaan kelengkapan pihak Tergugat, Senin (28/09/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Perkara perdata tersebut juga dikaitkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tertanggal 25 Juni 2026 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap dan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat.

Dalam gugatan perdata itu, PT TSI pada pokoknya meminta pertanggungjawaban hukum terkait pencatatan kewajiban kredit yang menurut pihak perusahaan bersumber dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh PT TSI.

PT TSI menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan persidangan dan akan menyampaikan fakta serta bukti yang dimilikinya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.