Dari pemeriksaan administrasi di persidangan, masih ditemukan sejumlah dokumen pendukung yang belum lengkap. Di antaranya akta pendirian Bank Mandiri serta pendaftaran surat kuasa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Medan.
Kuasa hukum PT TSI, Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn., menyatakan pihaknya menghormati tahapan persidangan, tetapi menyoroti kembali belum hadirnya jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri ataupun pemberian kuasa kepada kuasa hukum.
“Kami menghormati proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Namun kami menyayangkan bahwa setelah beberapa kali persidangan dengan agenda yang sama, pihak Tergugat yaitu jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri tidak pernah hadir atau memberikan kuasa ke kuasa hukumnya” ujar David Tobing.
David juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pentingnya pemenuhan administrasi perkara oleh seluruh pihak yang tercantum sebagai Tergugat. Menurut dia, proses persidangan seharusnya dapat berjalan tanpa tertahan oleh kelengkapan administratif yang belum dipenuhi.
“Seharusnya jajaran Direksi dan Komisaris dari sebuah bank besar di Indonesia dapat menunjukkan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses persidangan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif yang seharusnya dapat dipersiapkan sejak awal. Ketidakhadiran jajaran direksi dan komisaris di tiga kali persidangan membuktikan bahwa Bank Mandiri tidak menghormati dan mengabaikan proses persidangan” lanjut David.













