Hukum

Sidang Gugatan PT Toba Surimi vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Majelis Hakim Jadwalkan Pemeriksaan Berkas Oktober

×

Sidang Gugatan PT Toba Surimi vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Majelis Hakim Jadwalkan Pemeriksaan Berkas Oktober

Sebarkan artikel ini

Agenda PN Medan masih berkutat pada kelengkapan pihak Tergugat, sementara gugatan PT TSI berkaitan dengan pencatatan kredit Rp124,4 miliar dan 54 lembar cek yang disebut bertanda tangan non-identik.

Pengadilan Negeri Medan menjadi lokasi pemeriksaan perkara gugatan PT Toba Surimi Industries terhadap Bank Mandiri yang masih beragendakan pemeriksaan kelengkapan pihak Tergugat, Senin (28/09/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

MEDAN, seputaranindonesia.com – Pemeriksaan perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara PT Toba Surimi Industries, Tbk (PT TSI) melawan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk dan sejumlah pihak terkait belum berlanjut ke pokok perkara. Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 28 September 2026, kembali mengagendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kedudukan hukum para Tergugat.

Perkara dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut masih menyisakan sejumlah dokumen beracara yang perlu dilengkapi. Dalam persidangan itu, jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri yang disebut sebagai pihak Tergugat juga belum hadir secara langsung.

Agenda pemeriksaan mencakup kelengkapan surat kuasa serta dokumen yang berkaitan dengan kedudukan hukum para Tergugat, termasuk pihak-pihak dari unsur direksi, komisaris, dan karyawan Bank Mandiri.

Kondisi tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian dalam persidangan pada 14 September 2026. Saat itu, kuasa hukum Bank Mandiri menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen surat kuasa seluruh pihak Tergugat akan dipenuhi pada persidangan berikutnya. Namun, ketika agenda kembali digelar pada 28 September 2026, dokumen yang diperlukan belum seluruhnya terpenuhi.