MEDAN, seputaranindonesia.com – Pemeriksaan perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara PT Toba Surimi Industries, Tbk (PT TSI) melawan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk dan sejumlah pihak terkait belum berlanjut ke pokok perkara. Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 28 September 2026, kembali mengagendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kedudukan hukum para Tergugat.
Perkara dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut masih menyisakan sejumlah dokumen beracara yang perlu dilengkapi. Dalam persidangan itu, jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri yang disebut sebagai pihak Tergugat juga belum hadir secara langsung.
Agenda pemeriksaan mencakup kelengkapan surat kuasa serta dokumen yang berkaitan dengan kedudukan hukum para Tergugat, termasuk pihak-pihak dari unsur direksi, komisaris, dan karyawan Bank Mandiri.
Kondisi tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian dalam persidangan pada 14 September 2026. Saat itu, kuasa hukum Bank Mandiri menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen surat kuasa seluruh pihak Tergugat akan dipenuhi pada persidangan berikutnya. Namun, ketika agenda kembali digelar pada 28 September 2026, dokumen yang diperlukan belum seluruhnya terpenuhi.













