Pernyataan mengenai ketidakhadiran tersebut merupakan penilaian yang disampaikan kuasa hukum PT TSI dalam persidangan. Sementara itu, dari materi perkara yang disampaikan, agenda pengadilan pada tahap ini masih berkaitan dengan kelengkapan pihak dan dokumen beracara, bukan pemeriksaan pokok gugatan.
Dalam persidangan 28 September 2026, PT TSI juga meminta Majelis Hakim mengambil langkah tegas apabila dokumen yang diperlukan para Tergugat belum segera dilengkapi. Permintaan tersebut disampaikan agar proses pemeriksaan perkara dapat berlangsung lebih efektif.
Majelis Hakim kemudian menetapkan Senin, 19 Oktober 2026 sebagai jadwal persidangan berikutnya. Agenda yang ditetapkan adalah pemeriksaan kelengkapan pihak Tergugat 9 serta Tergugat 12 sampai dengan Tergugat 30.
Di luar persoalan kelengkapan administrasi persidangan, gugatan PT TSI memiliki latar belakang sengketa terkait penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving sebesar Rp124,4 miliar. Penarikan tersebut disebut berkaitan dengan 54 lembar cek yang berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dinyatakan memiliki tanda tangan yang non-identik atau berbeda.













