Penggeledahan terhadap JS kemudian mengungkap keberadaan satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,18 gram yang disimpan di dalam topi hitam miliknya.
Dari kantong celana bagian depan sebelah kanan, polisi juga menemukan uang tunai Rp300 ribu dan satu unit handphone Samsung warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, JS disebut mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Ia juga menerangkan bahwa dirinya menuju lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau hitam tanpa nomor polisi.
Kepada petugas, JS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kota Medan. Harga yang disebut untuk memperoleh barang tersebut sekitar Rp400 ribu per gram.
Menurut keterangan awal JS kepada penyidik, sabu itu rencananya akan kembali dijual.
Penyidik juga memperoleh pengakuan bahwa aktivitas penjualan sabu tersebut telah dilakukan JS selama kurang lebih dua bulan terakhir. Dalam pemeriksaan yang sama, ia disebut pernah menjalani hukuman pada 2022 dalam perkara narkotika jenis sabu.
Setelah penangkapan, JS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Utara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.













