Hukum

Sabu 1,18 Gram Disimpan di Topi, Petani di Tapanuli Utara Diamankan Polisi

×

Sabu 1,18 Gram Disimpan di Topi, Petani di Tapanuli Utara Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku JS alias H dan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan dugaan peredaran narkotika ditangani Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara di Mapolres Tapanuli Utara, Jumat (25/09/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Menurut Ferry, kepolisian di jajaran Polda Sumut bersama polres-polres terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di berbagai wilayah.

“Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” katanya.

Berawal dari Informasi Warga

Kasus tersebut mulai ditindaklanjuti setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara menerima informasi masyarakat pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Informasi itu mengarah pada dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Ambarsalengkat, Desa Onan Runggu III, Kecamatan Sipahutar.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi dan memantau kawasan yang diinformasikan tersebut.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, polisi melihat seorang pria yang dinilai menunjukkan gerak-gerik mencurigakan ketika berada di sebuah warung kopi.

Petugas selanjutnya mendatangi pria tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari proses tersebut, identitasnya diketahui sebagai JS alias H.