Sumatera Utara

Dalam Sehari, Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan Amankan 29 Tersangka

×

Dalam Sehari, Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan Amankan 29 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan beberapa terduga pelaku setelah pengungkapan perkara pencurian dengan pemberatan di wilayah Sumatera Utara, Senin (28/09/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

MEDAN, seputaranindonesia.com – Sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres mengungkap 28 perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam rentang waktu 24 jam pada 28 September 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., pada Selasa (29/09/2026). Menurut keterangan kepolisian, penanganan perkara itu menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Utara.

Ferry mengatakan, jumlah perkara yang berhasil diungkap tersebut merupakan hasil kerja jajaran kepolisian dalam menangani tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Dalam 24 jam, Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 28 kasus Curat dengan 29 tersangka. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Ferry, Selasa (29/09/2026).

Selain perkara yang telah diungkap, kepolisian juga memperkuat langkah pencegahan melalui patroli di sejumlah wilayah yang dinilai memiliki potensi gangguan keamanan.