Hukum

Polrestabes Medan Sita 136 Kendaraan dari Delapan Gudang, Dua Residivis Diduga Terlibat Jaringan Penadahan

×

Polrestabes Medan Sita 136 Kendaraan dari Delapan Gudang, Dua Residivis Diduga Terlibat Jaringan Penadahan

Sebarkan artikel ini

Pengungkapan 123 Kasus 3C Berujung Penangkapan 145 Tersangka, Polisi Sebut Kriminalitas Jalanan Turun 15 Persen

Deretan kendaraan bermotor hasil penyitaan polisi dari beberapa lokasi penyimpanan ditampilkan kepada awak media dalam rilis pengungkapan kasus di Polrestabes Medan, Sabtu (30/5/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes Medan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal yang membahayakan keamanan warga.

Menurutnya, tindakan tegas terukur telah dilakukan terhadap sejumlah pelaku yang melawan saat proses penangkapan berlangsung.

“Setidaknya 37 pelaku kejahatan sudah kami lakukan tindakan tegas terukur. Saya harap tidak ada lagi yang mencoba melawan petugas di lapangan,” tegas Kapolrestabes.

Ratusan Kendaraan Ditemukan di Delapan Lokasi

Salah satu hasil pengungkapan yang menjadi perhatian dalam rilis tersebut adalah terbongkarnya jaringan penampungan kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Petugas menemukan total 136 kendaraan yang terdiri atas 135 sepeda motor dan satu unit mobil. Seluruh kendaraan itu diamankan dari delapan lokasi berbeda yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum dipasarkan kembali.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, lokasi gudang berada di kawasan Tembung, Batang Kuis, dan Sidomulyo.

Polisi menduga kendaraan-kendaraan tersebut dijual melalui platform marketplace untuk menjangkau pembeli di Kota Medan. Sementara bagi pembeli yang berada di luar daerah, pengiriman dilakukan menggunakan jasa transportasi bus antarkota.