Hukum

Polda Sumut Tetapkan Dhody Thahir sebagai Tersangka, Kuasa Hukum PT Rapy Ray Beri Apresiasi

×

Polda Sumut Tetapkan Dhody Thahir sebagai Tersangka, Kuasa Hukum PT Rapy Ray Beri Apresiasi

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama, Dr. M. Sa’i Rangkuti, terlihat berada di kantor di Medan saat memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dan penetapan tersangka oleh Polda Sumut, Jumat (2/10/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Dhody Thahir telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada 17 September 2026. Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait perkara maupun penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.