Pernyataan tersebut disampaikan Sa’i sebagai sikap pihak PT Rapi Ray Putratama dalam mengikuti perkembangan perkara tanpa mendahului kesimpulan hukum yang nantinya ditentukan berdasarkan proses pembuktian.
Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., tercatat sebagai kuasa hukum PT Rapi Ray Putratama. Sejak mulai memberikan pendampingan hukum hingga saat ini, ia menjalankan peran dalam mendampingi kepentingan hukum perusahaan selama proses penanganan laporan tersebut, termasuk memberikan tanggapan terhadap perkembangan penyidikan dan penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka.
Berawal dari Laporan Polisi April 2023
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada April 2023. Laporan itu kemudian ditangani penyidik Polda Sumatera Utara melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam perkembangan penanganannya, Dhody Thahir ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan tidak menghapus hak hukum yang bersangkutan untuk mendapatkan pembelaan serta mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.













