“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarlah penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, kemudian seluruh fakta diuji sesuai mekanisme hukum. Posisi kami adalah mendampingi dan memperjuangkan kepentingan hukum PT Rapi Ray Putratama sebagai pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Sa’i turut menyampaikan bahwa pihak yang tidak menerima penetapan status tersangka tetap mempunyai kesempatan menggunakan upaya hukum yang tersedia. Ia menyebut praperadilan sebagai salah satu mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Selain itu, menurut Sa’i, terdapat pula ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sepanjang memenuhi ketentuan serta kondisi perkara yang dipersyaratkan.
Berharap Penyidikan Memberikan Kepastian
PT Rapi Ray Putratama, lanjut Sa’i, memilih menyerahkan tahapan selanjutnya kepada penyidik Polda Sumatera Utara. Pihaknya berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang berkaitan dengan objek tanah yang menjadi bagian dari perkara.
“Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara terang dan objektif, sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami. Kami sekali lagi memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan seluruh jajaran Ditreskrimum Polda Sumut yang telah menangani laporan ini,” Ungkap Sa’i yang menganut Aliran Hukum Progresif Ini.













