MEDAN, seputaranindonesia.com – Penanganan laporan dugaan pemalsuan surat yang menyeret anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir (DT), memasuki tahap baru setelah Polda Sumatera Utara menetapkannya sebagai tersangka.
Perkembangan tersebut mendapat tanggapan dari Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT Rapi Ray Putratama. Ia menyatakan pihaknya menghormati langkah penyidik sekaligus menyerahkan pengujian fakta dan alat bukti kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Sa’i, perkara yang dilaporkan PT Rapi Ray Putratama melalui laporan polisi Nomor LP/B/449/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 April 2023 telah melalui tahapan penanganan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.
“Saya mengapresiasi langkah Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang telah menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan proses hukum yang berlaku,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti.
Ia mengatakan, posisi pihaknya dalam perkara tersebut adalah mendampingi kepentingan hukum PT Rapi Ray Putratama. Karena itu, setiap perkembangan penyidikan tetap disikapi dengan menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
Tetap Hormati Hak Hukum Tersangka
Sa’i juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih dapat diuji melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan.













