“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik. Yang paling penting adalah seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti. Kami juga tetap menghormati hak-hak hukum saudara DT yang masih melekat atas dirinya asas praduga tak bersalah (presumption of innocent)” katanya.
Menurut penjelasan Sa’i, perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah surat yang dalam penanganan penyidik disebut memiliki konsekuensi terhadap kepentingan hukum PT Rapi Ray Putratama, termasuk terkait objek tanah di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Polda Sumatera Utara sebelumnya menyatakan perkara itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat serta penempatan keterangan palsu yang ditujukan kepada sejumlah pihak, termasuk perbankan dan Kantor Pertanahan.
PT Rapi Ray Klaim Kerugian Sekitar Rp5 Miliar
Dari sisi perusahaan yang didampinginya, Sa’i menyebut PT Rapi Ray Putratama mengklaim mengalami kerugian material sekitar Rp5 miliar yang berkaitan dengan persoalan dalam perkara tersebut.
Namun, ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan penyidik maupun menyimpulkan perkara sebelum seluruh fakta dan alat bukti diuji dalam proses hukum.













