Terkait gugatan yang diajukan, ia menyatakan hal tersebut adalah hak masyarakat. Namun, ia membantah tuduhan pengrusakan yang disebutkan dilakukan malam hari.
Sementara itu, Julisman, SH, kuasa hukum dari tergugat 4 yang sebelumnya merupakan PTPN 2 dan kini PTPN 1 Regional 1, menegaskan bahwa tanah tersebut kini sah menjadi milik tergugat 1 dan tergugat 2 setelah adanya putusan pengadilan yang membatalkan klaim kepemilikan oleh PTP. “Putusan pengadilan adalah hukum yang harus diikuti, tanah ini sekarang milik tergugat 1 dan tergugat 2,” ujar Julisman.
Belasan warga yang mewakili dari ratusan warga yang telah menerima relokasi rumah juga turut menyampaikan rasa terima kasih mereka atas perhatian yang diberikan. “Kami sudah menerima relokasi, termasuk nomor rumah, dan kami merasa nyaman dengan relokasi ini,” ungkap Parulian Boru Sitorus, mewakili warga penerima relokasi.
Sidang lapangan ini menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat antara penggugat dan tergugat, pihak terkait tetap berusaha mengikuti prosedur hukum dan memastikan solusi yang adil bagi semua pihak.













