“Pada hari ini sesuai dengan agenda persidangan bersama penggugat dan tergugat okeh majelis, ini adalah sidang lapangan di lahan 65, dimana sidang lapangan pada hari ini untuk melihat keadaan kondisi yang sebenarnya sebagaimana dalam gugatan mereka maupun gugatan provisi mereka,” dikatakan Mangara Manurung, SH, MH.

Mangara juga menyampaikan bahwa pihaknya membantah klaim yang menyatakan wilayah tersebut merupakan “kampung kompak”. Ia menegaskan bahwa daerah tersebut adalah bagian dari tanah 65, termasuk Dusun 4, dan menyatakan bahwa “kampung kompak” baru saja dibuat oleh pihak penggugat.
“Tadi sudah disampaikan bahwa ada kondisi yang disini mengatakan bahwa daerah ini merupakan kampung kompak, tentu saja kita bantah bahwa ini bukan daerah kampung kompak yang kita ketahui ini adalah bagian dari tanah 65 termasuk dusun 4, karena kampung kompak itu baru kemarin itu dibuat, dibuat mereka sendiri,” kata Mangara Manurung.













