Hukum

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Gelar Sidang Lapangan Sengketa Tanah, Antar Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat Beda Versi, Kuasa Hukum Mangara Manurung: Status Kepemilikan Sudah Inkrah

×

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Gelar Sidang Lapangan Sengketa Tanah, Antar Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat Beda Versi, Kuasa Hukum Mangara Manurung: Status Kepemilikan Sudah Inkrah

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim, Simon Sitorus, SH (topi putih) saat pimpin Sidang Lapangan untuk perkara sengketa tanah di Lahan 65, Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat pagi, 15 November 2024. (sepuitaranindonesia.com/Foto: Aris).

“Pada hari ini sesuai dengan agenda persidangan bersama penggugat dan tergugat okeh majelis, ini adalah sidang lapangan di lahan 65, dimana sidang lapangan pada hari ini untuk melihat keadaan kondisi yang sebenarnya sebagaimana dalam gugatan mereka maupun gugatan provisi mereka,” dikatakan Mangara Manurung, SH, MH.

Kuasa Hukum Tergugat 1 dan 2, Mangara Manurung, SH, MH (kemeja biru) saat wawancara usai Sidang Lapangan untuk perkara sengketa tanah di Lahan 65, Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat pagi, 15 November 2024. (seputaranindonesia.com/Foto: Aris).

Mangara juga menyampaikan bahwa pihaknya membantah klaim yang menyatakan wilayah tersebut merupakan “kampung kompak”. Ia menegaskan bahwa daerah tersebut adalah bagian dari tanah 65, termasuk Dusun 4, dan menyatakan bahwa “kampung kompak” baru saja dibuat oleh pihak penggugat.

“Tadi sudah disampaikan bahwa ada kondisi yang disini mengatakan bahwa daerah ini merupakan kampung kompak, tentu saja kita bantah bahwa ini bukan daerah kampung kompak yang kita ketahui ini adalah bagian dari tanah 65 termasuk dusun 4, karena kampung kompak itu baru kemarin itu dibuat, dibuat mereka sendiri,” kata Mangara Manurung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *