“Kehadiran kami di sini bukan untuk memutuskan siapa pemilik tanah, tetapi untuk melihat kondisi dan batas-batas tanah sesuai perkara aquo nomor 377/PDTG/2024,” ujar Simon.
Hakim juga menyatakan bahwa setiap pihak harus menyampaikan argumennya melalui kuasa hukum untuk menjaga ketertiban sidang. “Agar tertib, semua pernyataan disampaikan melalui kuasa hukum masing-masing,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat, Martin Silalahi, SH, menjelaskan bahwa lokasi sengketa berada di Kampung Kompak Bersatu, Jalan Haji Anif. Namun, hal ini dibantah oleh kuasa hukum tergugat, Mangara Manurung, SH, yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut adalah Dusun 4 Desa Sampali.
“Setahu kami, tidak ada nama Kampung Kompak. Itu adalah Dusun 4 Desa Sampali,” tegas Mangara.
Majelis hakim juga bertanya mengenai batas-batas tanah sengketa. Martin menyebutkan bahwa sebelah utara berbatasan dengan Jalan Haji Anif, timur dengan gudang, selatan dengan tanah kosong, dan barat dengan sungai.
Sidang ini juga menjadi kesempatan bagi warga relokasi untuk menyampaikan aspirasi. Parulian Boru Sitorus menjelaskan bahwa sekitar 50 kepala keluarga masih menunggu proses relokasi selesai.













