Majelis Hakim Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH menambahkan, “Sekali lagi bahwa kalau ada yang mau disampaikan lebih baik hadir di sidang, bisa saksi dari penggugat, bisa saksi dari tergugat akan kami catatkan keterangannya dan keterangannya diberikan di bawah sumpah. Kalau penggugat tidak bisa lagi jadi saksi, sudah disampaikan dalam gugatan dalam repliknya nanti dalam kesimpulan. Demikian bahwa persidangan akan kita lanjutkan selanjutnya,” kata Simon Sitorus.
“Demikian ya persidangan hari ini, yang sudah hadir, hadir kembali tanpa dipanggil pada hari Kamis tanggal 21 November 2024, kita agendakan jam 10 pagi paling lama jam 11, jadi siapa yang sudah hadir nanti kita akan lanjutkan sidang bagi yang tidak hadir akan kita tinggal, demikian terima kasih para pihak, terima kasih masyarakat sudah bisa tertib menjalankan pemeriksaan setempat dalam perkara ini, demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Simon Sitorus.
Usai mengikuti sidang lapangan, Kuasa Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2, Mangara Manurung, SH, MH, menjelaskan bahwa pada hari itu, sesuai agenda persidangan bersama antara penggugat dan tergugat yang dipimpin oleh majelis, telah dilaksanakan sidang lapangan di lahan 65. Sidang tersebut bertujuan untuk melihat kondisi nyata di lapangan sebagaimana yang tercantum dalam gugatan penggugat, termasuk gugatan provisi mereka.













