Hukum

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Gelar Sidang Lapangan Sengketa Tanah, Antar Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat Beda Versi, Kuasa Hukum Mangara Manurung: Status Kepemilikan Sudah Inkrah

×

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Gelar Sidang Lapangan Sengketa Tanah, Antar Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat Beda Versi, Kuasa Hukum Mangara Manurung: Status Kepemilikan Sudah Inkrah

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim, Simon Sitorus, SH (topi putih) saat pimpin Sidang Lapangan untuk perkara sengketa tanah di Lahan 65, Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat pagi, 15 November 2024. (sepuitaranindonesia.com/Foto: Aris).

Selanjutnya, dibacakan Panitera mengenai hasil sidang lapangan:

“Hasil persidangan setempat pagi ini, menurut versi penggugat bahwa objek perkara terletak di Kampung Kompak Bersatu Jalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau sesuai dengan gugatan,” kata panitera.

“Batas-batasnya sebelah timur dengan gudang-gudang, sebelah selatan tanah kosong tidak tahu siapa pemiliknya, sebelah barat berbatas dengan sungai/parit besar, sebelah utara dengan Jalan Haji Anif,” diungkapkan panitera.

“Di atas objek perkara menurut para penggugat atau tiga lagi, yaitu penggugat 20 Hutajulu, penggugat Jokas Sinaga dan penggugat Silitonga, sisanya rumah yang mau direlokasi, keliling objek perkara sudah ditembok,” dibacakan Panitera.

“Menurut versi tergugat 1 dan tergugat 2 bahwa tidak ada Kampung Kompak Bersatu tetapi Dusun 4 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang,” dibacakan Panitera.

“Batasnya utara, dulu pasar 4 sekarang Jalan Haji Anif, sebelah timur pergudangan, sebelah selatan tembok Haji Anif, sebelah barat Sungai Kera,” diucapkan Panitera.

“Di dalam objek sengketa, ada banyak sisa-sisa reruntuhan lebih kurang 80 rumah yang sudah diratakan, dan ada rumah yang bertanda X adalah rumah yang direlokasi,” kata Panitera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *