Sengketa Tanah Menjadi Latar Belakang
Rangkaian peristiwa tersebut berkaitan dengan sengketa lahan antara pihak-pihak yang disebut dalam perkara. Persoalan kepemilikan dan dokumen tanah masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum Mimi, Khilda Handayani, menyebut perkara tersebut berhubungan dengan laporan Alimin di Polda Sumatera Utara terkait dugaan penggunaan surat palsu.
Khilda juga menyampaikan bahwa gelar perkara telah dilakukan pada 30 Juli 2026. Dalam proses tersebut, pihaknya meminta seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung.
Dari pihak Mimi, sejumlah dokumen disebut menjadi dasar penguasaan atas lahan. Khilda menerangkan bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Mimi diterbitkan Kelurahan Tanjung Rejo pada 1991 dan diketahui Camat Medan Sunggal. Selanjutnya, lahan tersebut disebut diperoleh Mimi melalui pembelian dari Nurdin Sarifudin pada 1994.
Di sisi lain, perkara tersebut telah berkaitan dengan sejumlah proses hukum sebelumnya. Karena itu, mengenai status kepemilikan lahan maupun tudingan yang disampaikan masing-masing pihak masih harus dinilai berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya juga terdapat proses pengukuran terhadap objek lahan yang melibatkan penyidik, BPN Sumatera Utara, KPKNL, lurah, kepala lingkungan serta para pihak yang berkepentingan.
Adapun dugaan mengenai adanya pihak yang mengarahkan massa untuk mendatangi lokasi hingga saat ini belum dapat dipastikan sebagai fakta. Keterangan mengenai hal tersebut masih berbeda antara pihak-pihak yang terlibat sehingga diperlukan pembuktian lebih lanjut.
PelitaHarian.id akan terus berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Polrestabes Medan dan pihak Alimin. Langkah tersebut diperlukan agar informasi mengenai sengketa lahan dan kejadian kedatangan massa dapat disampaikan secara berimbang serta tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut. (Red/Tim)













