Hukum

Massa Kembali Datangi Rumah dan Kafe Mimi Herlina, Polrestabes Medan Diminta Tindaklanjuti Laporan

×

Massa Kembali Datangi Rumah dan Kafe Mimi Herlina, Polrestabes Medan Diminta Tindaklanjuti Laporan

Sebarkan artikel ini

Kedatangan puluhan orang pada 10 Agustus terjadi empat hari setelah kejadian serupa. Sengketa lahan yang melatarbelakangi persoalan masih dalam proses hukum.

Keterangan Foto Situasi di sekitar rumah sekaligus kafe Mimi Herlina Nasution di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Senin malam, 10 Agustus 2026. Sejumlah personel kepolisian terlihat melakukan pemantauan di lokasi. (seputaranindonesia.com)

MEDAN, seputaranindonesia.com – Situasi di sekitar rumah sekaligus kafe milik Mimi Herlina Nasution di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, kembali menjadi perhatian. Puluhan orang terlihat berada di sekitar lokasi pada Senin malam, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedatangan massa tersebut berlangsung beberapa hari setelah peristiwa serupa terjadi pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026. Menurut keterangan Mimi, keberadaan sejumlah orang di sekitar rumah dan kafenya kembali membuat kondisi lingkungan tidak kondusif.

Mimi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polrestabes Medan. Ia berharap laporan yang disampaikannya dapat ditangani sesuai mekanisme hukum serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kejadian dapat dimintai keterangan.

Ia juga mengharapkan adanya langkah perlindungan dari kepolisian terhadap dirinya dan keluarganya menyusul kembali terjadinya kedatangan massa di sekitar tempat tinggalnya.

Pada Senin malam itu, sejumlah personel kepolisian juga terlihat berada di lokasi. Petugas melakukan pemantauan di sekitar rumah dan kafe Mimi Herlina.

Kejadian Serupa Terjadi Empat Hari Sebelumnya

Sebelum kejadian pada 10 Agustus, Mimi mengaku menghadapi situasi serupa pada Kamis, 6 Agustus 2026. Sekitar pukul 03.30 WIB, ia menyebut sekitar 80 orang datang ke rumah sekaligus kafenya.

Ketika kejadian berlangsung, Mimi mengatakan dirinya berada di rumah bersama anak-anaknya. Ia kemudian menghubungi layanan darurat kepolisian 110 untuk meminta bantuan dan turut menghubungi kuasa hukumnya, Khilda Handayani, S.H., M.H.

Situasi disebut berlanjut hingga pagi hari. Sekitar pukul 09.30 WIB, Mimi menyampaikan kondisi kembali memanas karena disebut adanya upaya membuka pintu serta kendaraan yang masuk ke sekitar lokasi.

Personel Brimob kemudian tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah itu, kepolisian bersama unsur pemerintahan setempat memfasilitasi pertemuan antara pihak Mimi dan pihak Alimin.

Dalam proses tersebut muncul perbedaan keterangan mengenai pihak yang disebut mengarahkan massa untuk datang ke lokasi.

Kuasa hukum Alimin, Manrofa, membantah pernah memberikan perintah kepada orang-orang untuk mendatangi tempat tersebut.

“Posisi saya disini tidak pernah memerintahkan orang, “

Sementara Susiono alias Ucok Ono yang disebut sebagai pimpinan massa, memberikan jawaban berbeda ketika ditanya mengenai pihak yang meminta mereka datang.

“Iya artinya yang bersengketa dengan ini.”

Perbedaan keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa yang sebenarnya mengarahkan massa. Hal tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Laporan Mimi Menanti Penanganan Kepolisian

Dengan kembali munculnya massa pada Senin malam, perhatian kini tertuju pada penanganan laporan yang telah disampaikan Mimi kepada Polrestabes Medan.

Mimi meminta kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kejadian. Ia juga berharap proses hukum dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa, 11 Agustus 2026, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Belum diketahui pula apakah penyidik telah memeriksa saksi, meminta keterangan dari orang-orang yang berada di lokasi, mengamankan barang bukti apabila ditemukan, maupun mengambil langkah hukum lainnya.

Terkait kemungkinan penangkapan, proses tersebut tetap harus ditempatkan berdasarkan ketentuan hukum. Sebuah laporan tidak secara otomatis menjadi dasar untuk melakukan penangkapan atau penahanan terhadap seseorang. Tindakan tersebut bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta terpenuhinya ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, penjelasan resmi dari Polrestabes Medan mengenai perkembangan laporan Mimi menjadi penting, terutama terkait status perkara, langkah yang telah dilakukan penyidik, serta dasar hukum atas tindakan yang nantinya diambil.

Sengketa Tanah Menjadi Latar Belakang

Rangkaian peristiwa tersebut berkaitan dengan sengketa lahan antara pihak-pihak yang disebut dalam perkara. Persoalan kepemilikan dan dokumen tanah masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum Mimi, Khilda Handayani, menyebut perkara tersebut berhubungan dengan laporan Alimin di Polda Sumatera Utara terkait dugaan penggunaan surat palsu.

Khilda juga menyampaikan bahwa gelar perkara telah dilakukan pada 30 Juli 2026. Dalam proses tersebut, pihaknya meminta seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung.

Dari pihak Mimi, sejumlah dokumen disebut menjadi dasar penguasaan atas lahan. Khilda menerangkan bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Mimi diterbitkan Kelurahan Tanjung Rejo pada 1991 dan diketahui Camat Medan Sunggal. Selanjutnya, lahan tersebut disebut diperoleh Mimi melalui pembelian dari Nurdin Sarifudin pada 1994.

Di sisi lain, perkara tersebut telah berkaitan dengan sejumlah proses hukum sebelumnya. Karena itu, mengenai status kepemilikan lahan maupun tudingan yang disampaikan masing-masing pihak masih harus dinilai berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya juga terdapat proses pengukuran terhadap objek lahan yang melibatkan penyidik, BPN Sumatera Utara, KPKNL, lurah, kepala lingkungan serta para pihak yang berkepentingan.

Adapun dugaan mengenai adanya pihak yang mengarahkan massa untuk mendatangi lokasi hingga saat ini belum dapat dipastikan sebagai fakta. Keterangan mengenai hal tersebut masih berbeda antara pihak-pihak yang terlibat sehingga diperlukan pembuktian lebih lanjut.

PelitaHarian.id akan terus berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Polrestabes Medan dan pihak Alimin. Langkah tersebut diperlukan agar informasi mengenai sengketa lahan dan kejadian kedatangan massa dapat disampaikan secara berimbang serta tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut. (Red/Tim)