Hukum

Massa Kembali Datangi Rumah dan Kafe Mimi Herlina, Polrestabes Medan Diminta Tindaklanjuti Laporan

×

Massa Kembali Datangi Rumah dan Kafe Mimi Herlina, Polrestabes Medan Diminta Tindaklanjuti Laporan

Sebarkan artikel ini

Kedatangan puluhan orang pada 10 Agustus terjadi empat hari setelah kejadian serupa. Sengketa lahan yang melatarbelakangi persoalan masih dalam proses hukum.

Keterangan Foto Situasi di sekitar rumah sekaligus kafe Mimi Herlina Nasution di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Senin malam, 10 Agustus 2026. Sejumlah personel kepolisian terlihat melakukan pemantauan di lokasi. (seputaranindonesia.com)

Kejadian Serupa Terjadi Empat Hari Sebelumnya

Sebelum kejadian pada 10 Agustus, Mimi mengaku menghadapi situasi serupa pada Kamis, 6 Agustus 2026. Sekitar pukul 03.30 WIB, ia menyebut sekitar 80 orang datang ke rumah sekaligus kafenya.

Ketika kejadian berlangsung, Mimi mengatakan dirinya berada di rumah bersama anak-anaknya. Ia kemudian menghubungi layanan darurat kepolisian 110 untuk meminta bantuan dan turut menghubungi kuasa hukumnya, Khilda Handayani, S.H., M.H.

Situasi disebut berlanjut hingga pagi hari. Sekitar pukul 09.30 WIB, Mimi menyampaikan kondisi kembali memanas karena disebut adanya upaya membuka pintu serta kendaraan yang masuk ke sekitar lokasi.

Personel Brimob kemudian tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah itu, kepolisian bersama unsur pemerintahan setempat memfasilitasi pertemuan antara pihak Mimi dan pihak Alimin.

Dalam proses tersebut muncul perbedaan keterangan mengenai pihak yang disebut mengarahkan massa untuk datang ke lokasi.

Kuasa hukum Alimin, Manrofa, membantah pernah memberikan perintah kepada orang-orang untuk mendatangi tempat tersebut.

“Posisi saya disini tidak pernah memerintahkan orang, “

Sementara Susiono alias Ucok Ono yang disebut sebagai pimpinan massa, memberikan jawaban berbeda ketika ditanya mengenai pihak yang meminta mereka datang.

“Iya artinya yang bersengketa dengan ini.”

Perbedaan keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa yang sebenarnya mengarahkan massa. Hal tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.