Hukum

Massa Kembali Datangi Rumah dan Kafe Mimi Herlina, Polrestabes Medan Diminta Tindaklanjuti Laporan

×

Massa Kembali Datangi Rumah dan Kafe Mimi Herlina, Polrestabes Medan Diminta Tindaklanjuti Laporan

Sebarkan artikel ini

Kedatangan puluhan orang pada 10 Agustus terjadi empat hari setelah kejadian serupa. Sengketa lahan yang melatarbelakangi persoalan masih dalam proses hukum.

Keterangan Foto Situasi di sekitar rumah sekaligus kafe Mimi Herlina Nasution di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Senin malam, 10 Agustus 2026. Sejumlah personel kepolisian terlihat melakukan pemantauan di lokasi. (seputaranindonesia.com)

Laporan Mimi Menanti Penanganan Kepolisian

Dengan kembali munculnya massa pada Senin malam, perhatian kini tertuju pada penanganan laporan yang telah disampaikan Mimi kepada Polrestabes Medan.

Mimi meminta kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kejadian. Ia juga berharap proses hukum dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa, 11 Agustus 2026, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Belum diketahui pula apakah penyidik telah memeriksa saksi, meminta keterangan dari orang-orang yang berada di lokasi, mengamankan barang bukti apabila ditemukan, maupun mengambil langkah hukum lainnya.

Terkait kemungkinan penangkapan, proses tersebut tetap harus ditempatkan berdasarkan ketentuan hukum. Sebuah laporan tidak secara otomatis menjadi dasar untuk melakukan penangkapan atau penahanan terhadap seseorang. Tindakan tersebut bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta terpenuhinya ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, penjelasan resmi dari Polrestabes Medan mengenai perkembangan laporan Mimi menjadi penting, terutama terkait status perkara, langkah yang telah dilakukan penyidik, serta dasar hukum atas tindakan yang nantinya diambil.