Ia menegaskan penanganan karhutla harus berjalan dalam dua jalur, yakni perlindungan masyarakat dan lingkungan melalui pemadaman serta pencegahan, sekaligus penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.
“Kita apresiasi gerak cepat pak Presiden Prabowo, TNI, Polri, pemerintah daerah dan seluruh petugas yang bekerja di lapangan. Tetapi jangan sampai setelah api padam persoalannya selesai. Api harus dipadamkan, masyarakat harus dilindungi, lingkungan harus diselamatkan dan jika ada pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana, harus diproses secara hukum,” pungkas Dr. M. Sa’i Rangkuti.
Menurut Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menjaga Indonesia merupakan tanggung jawab bersama seluruh rakyat. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya merawat lingkungan dan kekayaan alam, tetapi juga senantiasa berdoa memohon perlindungan dan pertolongan Allah SWT dari berbagai bencana serta mendoakan para pemimpin bangsa agar mampu menjalankan amanah dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Marilah kita semua mencintai Indonesia, kita jaga, kita rawat dan jangan kita rusak. Mari kita sebagai rakyat Indonesia selalu meminta perlindungan dan pertolongan kepada Allah SWT agar kita semua dilindungi dan diselamatkan dari segala bala dan marabahaya, termasuk bencana alam. Bersama-sama kita berdoa agar para pemimpin di Indonesia dimudahkan dalam mewujudkan cita-cita bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” kata Dr. M. Sa’i Rangkuti.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. M. Sa’i Rangkuti didampingi tim hukumnya yang terdiri atas Muhammad Ilham, S.H., Nirmala Indraloka, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., Muhammad Rafi Makarim, S.H., Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H., dan Nazwa Redzlya Cantika, S.H.













