Hukum

Diduga Gelapkan dan Tipu Uang Rp1,2 Miliar, Oknum Pengacara Disebut Tak Pernah Dampingi Klien, Korban Lapor Poldasu

×

Diduga Gelapkan dan Tipu Uang Rp1,2 Miliar, Oknum Pengacara Disebut Tak Pernah Dampingi Klien, Korban Lapor Poldasu

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum Martupa Sidebang menuding lima oknum pengacara menerima dana untuk pengurusan perkara, tetapi pendampingan hukum disebut tidak pernah berjalan sebagaimana mestinya.

Kuasa hukum Martupa Sidebang, Hans Silalahi, S.H., M.H., saat menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp1,2 miliar di SPKT Polda Sumatera Utara, Medan, Rabu (26/8/2026). (seputaranindonesia.com/ist)

MEDAN, seputaranindonesia.com – Pernyataan mengenai dugaan “mafia” oknum pengacara menjadi sorotan setelah kuasa hukum Martupa Sidebang, S.T., Hans Silalahi, S.H., M.H., menyampaikan adanya dugaan penyimpangan dalam pengurusan perkara yang melibatkan dana Rp1,2 miliar.

Pernyataan itu disampaikan setelah Martupa membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara) pada Rabu (26/8/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dokumen laporan, pihak yang dilaporkan tercatat dengan inisial MARA. Sementara dalam keterangannya kepada wartawan, Hans Silalahi menyebut terdapat lima nama berinisial yang menurut pihaknya berkaitan dengan persoalan tersebut.

Hans menyebut kelima oknum pengacara itu masing-masing berinisial MC, JK, MARA, MFA dan NA. Ia menduga dana yang diberikan Martupa untuk kepentingan pengurusan perkara tersebut tidak diikuti pelaksanaan pendampingan hukum sebagaimana yang diharapkan kliennya.

“Oke, ini saya tambahin dari rekan saya bahwasannya lima pengacara ini bernisial MC, JK, MARA,MFA, NA. Nah, lima-lima pengacara ini oknum pengacara telah mengambil uang klien saya 1,2 M.” kata Hans Silalahi

Menurut Hans, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut jumlah uang yang diserahkan, tetapi juga mempertanyakan pelaksanaan kewajiban hukum setelah surat kuasa diberikan.

“Tandatangan surat kuasa ditandatangan surat kuasa di luar pada di luar daripada uang surat kuasa. Nah, uang 1,2 M ini untuk apa? Untuk pengurusan perkara. Dibilang untuk mengurus perkara 1,2 M. Tapi tidak pernah oknum pengacara pengacara tersebut mendampingi klien saya di dalam perkara ini. Nah, jadi kita menduga pengacara ini adalah mafia. Kenapa berani dia menipu klien saya menggelapkan uang 1,2 M?,” ungkapnya

Hans menegaskan laporan yang diajukan pihaknya berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Ia berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan melakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“pasal yang kita laporkannya 492, 486 penipun dan penggelapan,” Kata Hans Silalahi selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T

Ia juga meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut terhadap pihak yang disebut dalam perkara.

“kepada Bapak pihak kepolisian Kapolda agar tensi dalam perkara ini karena oknum-oknum advokat pengacara ini harus atensi telah menipu klien saya,” Kata Hans Silalahi, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T

Dana Rp1,2 Miliar Disorot

Persoalan dana Rp1,2 miliar menjadi bagian penting dalam laporan yang dibuat Martupa. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dari SPKT Polda Sumut, laporan tersebut tercatat dibuat pada 26 Agustus 2026 pukul 15.34 WIB.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa pada 25 November 2025, inisial MARA menerima kuasa dari Martupa untuk memberikan pendampingan serta mewakili kepentingan hukumnya dalam memberikan keterangan dan dokumen terkait surat pelapor.

Kesepakatan biaya yang tercantum dalam laporan disebut mencapai Rp1.200.000.000. Dana tersebut disebut diserahkan secara bertahap.

Rinciannya, penyerahan pertama disebut sebesar Rp700 juta pada 31 Desember 2025. Selanjutnya, terdapat penyerahan Rp400 juta di Jalan Gagak Hitam, kemudian Rp100 juta di pintu keluar Tol Bandar Selamat, samping Sekolah Budi Satria Medan.

Dari rangkaian penyerahan dana tersebut, Martupa kemudian mempersoalkan pelaksanaan pendampingan hukum yang dinilainya tidak berjalan sesuai kesepakatan dalam surat kuasa khusus.

Martupa Klaim Tak Mendapat Pendampingan

Martupa sebelumnya menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika dirinya menghadapi proses pemeriksaan. Ia menyebut ada lima nama oknum penasihat hukum yang disebut dalam proses tersebut dan kemudian muncul permintaan dana sebesar Rp1,2 miliar.

“kemarin kita ada pemeriksaan. Jadi kita menggunakan PH yang disebutkan oleh pengacara tadi. Jadi ada lima nama disebut. Jadi mereka kemarin meminta uang senilai 1,2 miliar tadi. Jadi di situ alasannya untuk menyelesaikan pemeriksaan. Nyatanya sampai dengan hari ini kan tidak ada.” ungkap Martupa Sidebang, S.T

Setelah proses yang disebut dijanjikan tidak terlaksana, Martupa mengaku meminta uang tersebut dikembalikan. Namun, ia mengatakan permintaan itu belum terealisasi.

“Kemudian kita meminta uang itu agar dikembalikan. kita hanya dijanjikan sampai dengan hari ini masih dijanji-janjikan saja. Jadi kita praduga bahwa mereka telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang yang kami serahkan.” ucap Martupa Sidebang, S.T

Martupa juga menerangkan bahwa dirinya sebelumnya tidak mengenal penasihat hukum tersebut secara langsung. Menurut keterangannya, pengacara dimaksud diperkenalkan melalui Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Rahmat Syah.

“Kamu kenal sama PH-nya itu sebelumnya? Sebelumnya tidak dikenalkan. Kami PH ini dikenalkan oleh kepala dinas dalam hal ini kepala dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Pak Rahmat Syah. Dan dia memberikan uang Rp500 juta,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, Martupa berharap proses hukum dapat berjalan dan persoalan dana yang dipermasalahkan mendapatkan penyelesaian.

“Harapan kami semoga masalah ini bisa menjadi atensi agar dapat segera diproses dan kami masih membuka ruang kepada PH dimaksud yang kelima PH itu untuk segera iktikad baik mengembalikan dana tersebut,” kata Martupa Sidebang, S.T selaku yang melaporkan.

Kuasa Hukum Sebut Pendampingan Tak Dilakukan

Keterangan mengenai tidak adanya pendampingan juga disampaikan kuasa hukum Martupa lainnya, Ojahan Sinurat, S.H.

Menurut Ojahan, laporan tersebut diajukan karena pihaknya menilai terdapat persoalan antara pemberian kuasa, pembayaran sejumlah uang, dan pelaksanaan pendampingan terhadap Martupa dalam proses pemeriksaan.

“Ya, hari ini kami datang ke SPKT Polda Sumatera Utara ini untuk melaporkan dugaan penipuan dan curang sebagaimana pasal 492 486 KUHAP dugaannya terhadap oknum-oknum pengacara yang mana oknum pengacara ini telah menerima kuasa dari klien kami ini untuk melakukan pendampingan ada kasusnya di polisi.” dijelaskan Ojahan Sinurat

Ojahan mengatakan Martupa tetap menjalani proses pemeriksaan tanpa didampingi pihak yang sebelumnya menerima kuasa.

“Namun mulai dari proses mulai penandatangan surat kuasa sampai klien kami ini menjalani proses hukum tak pernah didampingi. Sementara oknum pengacara ini sudah menerima sejumlah uang untuk dalam hal menjalankan kuasanya.” beber Ojahan Sinurat

Ia menambahkan, Martupa disebut beberapa kali dimintai keterangan, tetapi menurut pihaknya tidak memperoleh pendampingan dari pengacara yang sebelumnya menerima kuasa tersebut.

“Tapi beberapa kali si klien kami ini dimintai keterangan tak pernah didampingi oleh oknum-oknum pengacara ini. kerugian yang sebagaimana lapor kami sekitar 1,2 M. menurut pembicaraan mereka itu bukan dalam rangka pemberian kuasa tapi untuk kuasa itulah bahasa mereka,” lanjutnya

Ojahan berharap laporan tersebut dapat memberikan jalan bagi kliennya memperoleh keadilan. Ia menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Harapan kita klien kami ini mendapat keadilan ya karena kan mereka sangat dirugikan dan karena ada beberapa kali dijanjikan kepada klien kami ini ternyata pendampingan saja tak didampingi tidak dilakukan. Bagaimana mungkin untuk mendampingi haknya? Harapannya biarlah proses hukum yang menjalankan yang dijalankan untuk mendapatkan keadilan klien kami,” Kata Ojahan Sinurat selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T

Selain jalur pidana, Ojahan menyebut pihaknya juga mempertimbangkan laporan kepada organisasi advokat apabila hasil penyelidikan nantinya menunjukkan adanya persoalan yang berkaitan dengan profesi advokat.

“Ya tentu tentu kami juga punya niat untuk melaporkan ke OA nya kan, tergantung nanti dari penyelidikan dulu. Kita tunggu penyelidikan apakah nanti diarahkan dulu ke OA-nya atau ini juga proseskan dulu. Kira-kira begitu,” Kata Ojahan Sinurat selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T

Laporan Resmi Masuk Polda Sumut

Martupa mendatangi SPKT Polda Sumut bersama Hans Silalahi dan Ojahan Sinurat pada Rabu (26/8/2026). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/1426/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 Agustus 2026.

Substansi laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang. Dalam laporan tersebut, pihak yang secara resmi tercantum sebagai terlapor adalah MARA.

Sementara itu, penyebutan lima inisial pengacara lainnya disampaikan Hans Silalahi dalam keterangannya kepada wartawan. Status hukum terhadap pihak-pihak yang disebut tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan laporan dan pernyataan pelapor.

Karena laporan masih berada dalam proses hukum, dugaan yang disampaikan Martupa bersama kuasa hukumnya tetap merupakan klaim dan tuduhan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Para pihak yang disebut belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Oknum Pengacara berinisial MARA yang disebut dalam laporan juga telah dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan WhatsApp terkait persoalan tersebut. Namun hingga Rabu malam (26/8/2026), yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan maupun lima nama berinisial yang disebut Hans Silalahi dalam keterangannya belum memberikan penjelasan atau tanggapan atas tudingan tersebut.