Berita Utama

Karhutla 2026 Meluas, Dr. M. Sa’i Rangkuti Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo dan Dorong Penegakan Hukum

×

Karhutla 2026 Meluas, Dr. M. Sa’i Rangkuti Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo dan Dorong Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Praktisi hukum Dr. M. Sa’i Rangkuti menilai penanganan karhutla harus berjalan bersamaan antara pemadaman, perlindungan masyarakat, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. mengimbau masyarakat menjaga lingkungan dan memohon perlindungan Allah SWT dari berbagai bencana dan marabahaya di Medan, Senin (25/8/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

“Jangan sampai karena lokasi kebakaran jauh dari pusat pemerintahan kemudian penanganannya menjadi lambat. Setiap warga negara memiliki hak mendapatkan perlindungan dari bencana dan dampak lingkungan,” tegas Sa’i.

Masyarakat Diminta Waspadai Dampak Asap

Di tengah ancaman karhutla, masyarakat yang berada di wilayah terdampak juga diminta memperhatikan kondisi kesehatan, terutama ketika kualitas udara memburuk akibat asap.

Sa’i mengimbau warga mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika asap semakin tebal dan menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah. Kondisi anak-anak dan orang lanjut usia juga dinilai perlu mendapat perhatian lebih.

“Saya mengimbau masyarakat di sekitar wilayah yang terdampak asap agar menjaga kesehatan. Gunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, kurangi aktivitas di luar ruangan apabila asap semakin tebal dan perhatikan kondisi anak-anak serta orang lanjut usia,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan prakiraan BMKG yang dicantumkan dalam bahan berita, periode 25–31 Agustus 2026 masih didominasi kondisi kemarau di sejumlah wilayah. Meski demikian, hujan lokal masih berpotensi terjadi di beberapa daerah.

Minta Penanganan Tidak Berhenti Setelah Api Padam

Sa’i menilai keberhasilan pemadaman tidak boleh menjadi akhir dari penanganan karhutla. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses penegakan hukum harus tetap dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

“Saya meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia agar setiap dugaan tindak pidana dalam kasus karhutla diusut secara tuntas. Kalau ditemukan bukti adanya kesengajaan atau pelanggaran hukum, tangkap dan proses pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.