Berita Utama

Karhutla 2026 Meluas, Dr. M. Sa’i Rangkuti Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo dan Dorong Penegakan Hukum

×

Karhutla 2026 Meluas, Dr. M. Sa’i Rangkuti Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo dan Dorong Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Praktisi hukum Dr. M. Sa’i Rangkuti menilai penanganan karhutla harus berjalan bersamaan antara pemadaman, perlindungan masyarakat, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. mengimbau masyarakat menjaga lingkungan dan memohon perlindungan Allah SWT dari berbagai bencana dan marabahaya di Medan, Senin (25/8/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Di sisi penegakan hukum, berdasarkan informasi Polda Jambi yang tercantum dalam bahan berita, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tujuh perkara karhutla sepanjang 2026.

Perkembangan tersebut menunjukkan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga diarahkan pada proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.

Sa’i mengapresiasi langkah kepolisian tersebut. Namun, ia mengingatkan proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan diarahkan kepada pihak yang benar-benar dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Saya mengapresiasi langkah kepolisian yang sudah menetapkan tersangka dalam perkara karhutla di Jambi. Namun penanganan hukum harus dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup dan harus sampai kepada pihak yang benar-benar bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera sehingga praktik pembakaran hutan dan lahan tidak terus berulang setiap musim kemarau.

Pencegahan Harus Diperkuat di Kalimantan

Selain Sumatera, kondisi di sejumlah wilayah Kalimantan juga menjadi perhatian. Data pemantauan yang tercantum dalam bahan berita menyebut masih terdapat titik panas di sejumlah kawasan Kalimantan.