Penggugat meminta agar status kolektibilitas kredit yang disebut berada di kolektibilitas 4 atau diragukan dipulihkan menjadi kolektibilitas 1 atau lancar.
Dalam dalil gugatannya, PT TSI mengaitkan persoalan tersebut dengan keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan, termasuk aktivitas bisnis serta kepentingan para pekerja.
Permasalahan mengenai status kredit tersebut selanjutnya menjadi salah satu bagian yang harus diperiksa dalam proses persidangan di PN Medan.
Alasan Perubahan Posisi Belum Diketahui
Sementara proses perkara berlangsung, perubahan posisi pejabat Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan menjadi informasi yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Sampai saat ini belum tersedia keterangan resmi yang menerangkan alasan pejabat tersebut berpindah dari posisi GBM ke Service Quality Officer.
Belum diketahui pula apakah perubahan tersebut merupakan kebijakan rotasi biasa, penyegaran struktur organisasi, evaluasi internal, atau pertimbangan manajemen lainnya.
Dengan kondisi tersebut, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa perpindahan jabatan merupakan dampak dari gugatan PT TSI.













