Hukum

Rp200 Juta Masuk Rekening Empat Kali, KTH Marcopolo Tempuh Jalur Polda Sumut

×

Rp200 Juta Masuk Rekening Empat Kali, KTH Marcopolo Tempuh Jalur Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Laporan Polisi Muncul Setelah Permohonan HKm Tak Dapat Ditindaklanjuti, KTH Marcopolo Klaim Dana Diserahkan untuk Pengurusan Izin

Dokumentasi KTH Marcopolo terkait perkara yang tengah menjadi perhatian di wilayah hukum Polda Sumut, Sumatera Utara, Senin (17/08/2026). (seputaranindonesia.com.com/Foto: Ist).

MEDAN, seputaranindonesia.com – Perselisihan terkait dana Rp200 juta yang dikaitkan dengan rencana pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Marcopolo di Kabupaten Labuhanbatu kini berlanjut ke proses hukum.

KTH Marcopolo melalui kuasanya, Hara Oloan P. Sihombing, melaporkan seseorang berinisial IR ke Polda Sumatera Utara pada 15 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/1356/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam dokumen laporan, perkara tersebut dicantumkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan subsider Pasal 486.

Perkara ini berawal dari pemberian dana yang menurut uraian laporan berkaitan dengan upaya memperoleh persetujuan pengelolaan lahan hutan untuk kegiatan pertanian anggota KTH Marcopolo.

Kelompok tersebut disebut beranggotakan sekitar 60 orang. Dalam laporan, IR disebut memberikan keyakinan bahwa proses pengurusan surat izin pengelolaan lahan hutan dapat membantu kelompok tersebut dan ditargetkan diperoleh pada April 2026.

Bukti Transfer Tunjukkan Empat Transaksi

Dokumen yang menjadi bagian dari laporan menunjukkan adanya kuitansi tertanggal 7 Agustus 2025 dengan nilai Rp200 juta. Dana tersebut disebut sebagai uang titipan kepada IR.

Penyerahan dana tidak dilakukan dalam satu transaksi. Berdasarkan bukti transfer yang disebut dalam dokumen, uang tersebut dikirim melalui rekening Bank BRI sebanyak empat kali, dengan nominal masing-masing Rp50 juta.

Rinciannya, transaksi pertama tercatat pada 7 Agustus 2025 pukul 13.39.57 WIB. Transfer berikutnya dilakukan pada 8 Agustus 2025 pukul 09.11.02 WIB.

Dua transaksi terakhir berlangsung pada 9 Agustus 2025 pukul 09.15.20 WIB dan 10 Agustus 2025 pukul 13.10.37 WIB.

Jika seluruh transaksi tersebut dijumlahkan, nilai dana yang disebut telah dikirim kepada IR mencapai Rp200 juta.

Dokumen Kementerian Kehutanan Menyatakan Permohonan Tak Dapat Dilanjutkan

Persoalan kemudian berkembang setelah KTH Marcopolo menerima surat dari Kementerian Kehutanan Nomor S.345/PKPS/PPPSL/PSL.01.04/B/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026.

Surat itu berkaitan dengan tindak lanjut permohonan persetujuan pengelolaan HKm yang diajukan KTH Marcopolo di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dalam hasil verifikasi teknis, dokumen tersebut mencatat bahwa pada calon areal kerja belum terdapat aktivitas pengelolaan. Selain itu, seluruh calon areal kerja dinyatakan berada di luar Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi X.

Kementerian Kehutanan juga mencatat bahwa seluruh calon areal kerja berada pada fungsi ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Sementara itu, rencana yang diajukan mencakup pemanfaatan kawasan untuk penanaman nanas dan pengguntan aren.

Sebelumnya, pembahasan terhadap permohonan tersebut dilakukan dalam rapat pada 28 Januari 2026. Berdasarkan dokumen kementerian, calon areal kerja dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021.

Dokumen tersebut turut menjelaskan bahwa pemanfaatan ekosistem gambut dengan fungsi lindung hanya diperbolehkan secara terbatas untuk kegiatan tertentu, antara lain penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, serta jasa lingkungan berupa wisata secara terbatas dan perdagangan karbon.

Pada bagian kesimpulan, Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Somasi Berujung Laporan ke Polisi

Setelah waktu yang disebut dalam laporan terkait target pengurusan izin berlalu tanpa kepastian sebagaimana diharapkan, pihak KTH Marcopolo kemudian menempuh langkah penagihan.

Dalam dokumen laporan polisi disebutkan bahwa KTH Marcopolo telah memberikan somasi kepada IR untuk meminta pengembalian dana Rp200 juta. Namun, somasi tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan.

IR juga disebut kemudian sulit dihubungi oleh pihak KTH.

Situasi tersebut selanjutnya mendorong Ketua KTH Marcopolo, Ahmad Dahri Sani, memberikan kuasa kepada Hara Oloan P. Sihombing.

Surat kuasa yang dibuat pada 12 Agustus 2026 memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk melakukan penagihan, meminta pertanggungjawaban, serta menyampaikan pengaduan atau laporan kepada kepolisian apabila berdasarkan fakta dan bukti ditemukan dugaan tindak pidana.

Dalam surat kuasa itu, dana Rp200 juta kembali disebut sebagai uang titipan yang didukung kuitansi tertanggal 7 Agustus 2025 serta bukti transfer Bank BRI pada 7, 8, 9, dan 10 Agustus 2025.

Dengan laporan yang telah diterima SPKT Polda Sumut tersebut, persoalan dana dan pengurusan permohonan HKm kini memasuki ranah penegakan hukum. Proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk melakukan verifikasi serta penyelidikan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Hingga laporan ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat hasil penyelidikan kepolisian ataupun status hukum lebih lanjut terhadap IR. Dengan demikian, dugaan yang dilaporkan KTH Marcopolo masih merupakan materi laporan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.